Jakarta: Komisi II segera memulai pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Awal pembahasan dilakukan besok.
"Penjelasan dari pemerintah sekaligus menyerahkan isian masalah (daftar inventaris masalah/DIM)," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan pihaknya bakal mengebut pembahasan RUU DOB. Ditargetkan, pengesahan dilakukan pada masa sidang ini.
"Kita sudah punya rencana penyelesaian tiga daerah provinsi baru itu kita rencanakan selesai sebelum masa sidang ini berakhir ya," ungkap dia.
Doli menyampaikan alasan pihaknya meyakini pembahasan tiga RUU DOB bisa dirampungkan pada masa sidang ini. Materi pembahasan sudah disiapkan Komisi II sejak Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disahkan.
Komisi II langsung melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai UU Otsus Papua disahkan. Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu juga mulai menyusun naskah akademik dan draf tiga RUU DOB Papua.
"Jadi kami waktu itu minta BKD (Badan Keahlian DPR) untuk langsung bekerja," sebut dia.
Tim internal juga melakukan pertemuan dengan stakeholder sembari menyusun draf dan naskah akademik tiga RUU DOB Papua. Penyerapan aspirasi langsung dilakukan di Bumi Cenderawasih.
"Ada hearing dengan Uncen (Universitas Cenderawasih) dan tokoh masyarakat di sana," ujar dia.
Setelah naskah akademik dan draf diselesaikan, Komisi II langsung melakukan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah disetujui, Lembaga Legislatif kemudian menetapkan tiga RUU DOB Papua sebagai usul inisiatif DPR.
Setelah disahkan, DPR mengirimkan penetapan tersebut ke pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menindaklanjutinya dengan mengirim surat presiden (surpres) pembahasan ke DPR.
"Pada beberapa waktu lalu, diserahkan ke kami lagi Komisi II dan kemudian besok kita mulai membahas secara formal," ujar dia.
Jakarta: Komisi II segera memulai pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Awal pembahasan dilakukan besok.
"Penjelasan dari pemerintah sekaligus menyerahkan isian masalah (daftar inventaris masalah/DIM)," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan pihaknya bakal mengebut pembahasan RUU DOB. Ditargetkan, pengesahan dilakukan pada masa sidang ini.
"Kita sudah punya rencana penyelesaian tiga daerah provinsi baru itu kita rencanakan selesai sebelum masa sidang ini berakhir ya," ungkap dia.
Doli menyampaikan alasan pihaknya meyakini pembahasan tiga RUU DOB bisa dirampungkan pada masa sidang ini. Materi pembahasan sudah disiapkan Komisi II sejak Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disahkan.
Komisi II langsung melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai UU Otsus Papua disahkan. Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu juga mulai menyusun naskah akademik dan draf tiga RUU DOB Papua.
"Jadi kami waktu itu minta BKD (Badan Keahlian DPR) untuk langsung bekerja," sebut dia.
Tim internal juga melakukan pertemuan dengan stakeholder sembari menyusun draf dan naskah akademik tiga RUU DOB Papua. Penyerapan aspirasi langsung dilakukan di Bumi Cenderawasih.
"Ada
hearing dengan Uncen (Universitas Cenderawasih) dan tokoh masyarakat di sana," ujar dia.
Setelah naskah akademik dan draf diselesaikan, Komisi II langsung melakukan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah disetujui, Lembaga Legislatif kemudian menetapkan tiga RUU DOB Papua sebagai usul inisiatif DPR.
Setelah disahkan, DPR mengirimkan penetapan tersebut ke pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menindaklanjutinya dengan mengirim surat presiden (surpres) pembahasan ke DPR.
"Pada beberapa waktu lalu, diserahkan ke kami lagi Komisi II dan kemudian besok kita mulai membahas secara formal," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)