Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan)/Istimewa
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan)/Istimewa

Wapres Instruksikan Pengkajian Ulang Masa Karantina PPLN

Kautsar Widya Prabowo • 17 Januari 2022 08:48
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menginstruksikan pengkajian ulang aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Terutama terhadap sistem dan masa karantina. 
 
"Perlu diperketat berapa hari (masa) karantina, itu yang ditelaah ulang terhadap pola karantina," ujar juru bicara Wakil Presiden (Jubir Wapres), Masduki Baidlowi, melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022.
 
Baca: Antisipasi Puncak Penyebaran Omicron, Moblitas Keluar-masuk DKI Diperketat

Perintah Ma'ruf, kata Masduki, merespons melihat kejadian warga Jawa Timur (Jatim) yang dinyatakan negatif saat karantina, namun saat pulang ke rumahnya justru postif covid-19 Omicron. Ma'ruf menekankan revisi masa karantina.
 
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan masa karantina seluruh PPLN menjadi 7x24 jam. Pemerintah sempat menerapkan kebijakan karantina 10x24 jam bagi PPLN warga negara Indonesia (WNI) dari 14 negara terkait.
 
Saat ini, daftar 14 negara itu telah dihapus. Negara-negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
 
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI PPLN. Regulasi tersebut diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan