Ilustrasi. Foto: MI/ Pius Erlangga
Ilustrasi. Foto: MI/ Pius Erlangga

BPJS Jadi Syarat Urus Layanan Publik Dinilai Membebani Masyarakat

Insi Nantika Jelita • 05 Maret 2022 20:52
Jakarta: Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik.
 
"Melalui Inpres ini sebenarnya pemerintah memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk,” ungkap Mardani dilansir Media Indonesia, Sabtu, 5 Maret 2022.
 
Menurut Anggota Komisi II DPR RI tersebut, Inpres yang melibatkan 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengambil langkah strategis melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS terkesan memaksa masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, lanjut Mardani, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi dan edukasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Aturan ini berpotensi mempersulit individu-individu warga negara yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum," jelas dia.
 
Saat ini, diketahui 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Pada 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan target rencana pembangunan menengah jangka panjang (RPJMN).
 
Dengan dalil untuk mencapai universal health coverage, Mardani tidak membenarkan langkah Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang hanya akan mempersulit masyarakat mengakses layanan publik. “Harusnya pemerintah melakukan edukasi bukan mempersulit sektor lain dan justru mempersulit birokrasi dalam pengurusan suatu layanan umum,” kata dia.
 
Mardani berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS. “Saya mendukung program BPJS menjadi pemberi layanan yang baik, tetapi menolak cara yang buruk. Langkah ini juga bertentangan dengan Pak Jokowi yang ingin memaksa aturan,” tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>