Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bakal dibahas. Penggodokan payung hukum praktik kedokteran itu tak lepas dari aspirasi usai terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
"Memang aspirasi revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan," kata anggota Komisi IX DPR Putih Sari melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu menyampaikan ada kekhawatiran wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Yakni, Ikatan Dokter Indonesia.
Keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter. Serta, mengusung kepentingan lain.
"Terkait hal ini tentu nanti kami Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya," kata dia.
Baca: Revisi UU Pendidikan Kedokteran Komitmen Organisasi Kesehatan Nasional
Di sisi lain, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD)," kata dia.
Selain itu, dia berharap keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia. "Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran tanah air," ujar dia.
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran bakal dibahas. Penggodokan
payung hukum praktik kedokteran itu tak lepas dari aspirasi usai terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
"Memang aspirasi revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan," kata anggota
Komisi IX DPR Putih Sari melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Mei 2022.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu menyampaikan ada kekhawatiran wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Yakni, Ikatan Dokter Indonesia.
Keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter. Serta, mengusung kepentingan lain.
"Terkait hal ini tentu nanti kami Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya," kata dia.
Baca:
Revisi UU Pendidikan Kedokteran Komitmen Organisasi Kesehatan Nasional
Di sisi lain, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD)," kata dia.
Selain itu, dia berharap keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia. "Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran tanah air," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)