medcom.id, Jakarta: Susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam kepengurusannya, Partai berlambang Kakbah ini memasukan sejumlah nama dari kalangan profesional, di antaranya mantan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, dalam menyusun kepengurusan telah mengakomodasi sejumlah orang dari kepengurusan hasil muktamar Surabaya, Bandung dan Jakarta. Selain itu, tokoh profesional baik dari pihak swasta maupun mantan pejabat publik juga dimasukan dalam susunan kepengurusan ini.
"Bendahara Umum ada Tommy Utomo mantan dirut Angkasapura I. Ada punawirawan TNI dan Polri ada empat orang," ujar Arsul di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan H. R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Satu dari empat purnawirawan TNI dan Polri ialah Taufiequrachman Ruki. Mantan pimpinan KPK ini ditempatkan sebagai ketua Mahkamah Partai dalam kepengurusan PPP periode 2016-2021.
Arsul menjelaskan, keputusan penempatan Ruki sebagai Ketua Mahkamah Partai agar kader PPP dapat terhindar dari kasus korupsi. Terlebih perkara korupsi memang sempat menimpa PPP, yakni, kepada mantan Ketua Umum Suryadharma Ali saat menjadi menteri agama era Susilo Bambang Yudhoyono.
"(Penempatan Ruki) Untuk meningkatkan tata kelola hukum (di PPP) ini lebih baik, dan mencegah perilaku kader partai yang menyimpang, dan mereka dapat berpikir ulang untuk menyelewengkan anggaran," kata dia.
Anggota Komisi III DPR RI ini pun memastikan masuknya Ruki dalam kepengurusan bukan untuk melakukan intervensi kepada penegak hukum, jika ada kader PPP yang bermasalah dengan hukum. Sebab, kata dia, ketua Mahkamah Partai bekerja secara independen di luar DPP.
"Kita juga sudah minta Pak Ruki silakan bekerja proses orang-orang yang bermasalah secara internal dan mengambil tindakan tegas," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam kepengurusannya, Partai berlambang Kakbah ini memasukan sejumlah nama dari kalangan profesional, di antaranya mantan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, dalam menyusun kepengurusan telah mengakomodasi sejumlah orang dari kepengurusan hasil muktamar Surabaya, Bandung dan Jakarta. Selain itu, tokoh profesional baik dari pihak swasta maupun mantan pejabat publik juga dimasukan dalam susunan kepengurusan ini.
"Bendahara Umum ada Tommy Utomo mantan dirut Angkasapura I. Ada punawirawan TNI dan Polri ada empat orang," ujar Arsul di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan H. R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Satu dari empat purnawirawan TNI dan Polri ialah Taufiequrachman Ruki. Mantan pimpinan KPK ini ditempatkan sebagai ketua Mahkamah Partai dalam kepengurusan PPP periode 2016-2021.
Arsul menjelaskan, keputusan penempatan Ruki sebagai Ketua Mahkamah Partai agar kader PPP dapat terhindar dari kasus korupsi. Terlebih perkara korupsi memang sempat menimpa PPP, yakni, kepada mantan Ketua Umum Suryadharma Ali saat menjadi menteri agama era Susilo Bambang Yudhoyono.
"(Penempatan Ruki) Untuk meningkatkan tata kelola hukum (di PPP) ini lebih baik, dan mencegah perilaku kader partai yang menyimpang, dan mereka dapat berpikir ulang untuk menyelewengkan anggaran," kata dia.
Anggota Komisi III DPR RI ini pun memastikan masuknya Ruki dalam kepengurusan bukan untuk melakukan intervensi kepada penegak hukum, jika ada kader PPP yang bermasalah dengan hukum. Sebab, kata dia, ketua Mahkamah Partai bekerja secara independen di luar DPP.
"Kita juga sudah minta Pak Ruki silakan bekerja proses orang-orang yang bermasalah secara internal dan mengambil tindakan tegas," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)