Mantan Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Mantan Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin

Fahri Hamzah: Maroef Sjamsoeddin Melakukan Kegiatan Intelijen Ilegal kepada Novanto

Achmad Zulfikar Fazli • 29 September 2016 16:57
medcom.id, Jakarta: Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merehabilitasi nama baik Setya Novanto dinilai sudah tepat. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan sadapan yang dilakukan mantan Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merupakan kegiatan intelijen ilegal.
 
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, kasus yang menimpa Novanto harus diurai dari awal supaya jelas. Menurut dia, kasus ini berawal dari penyadapan yang dilakukan Maroef kepada Novanto.
 
"MK mengatakan saudara Maroef melakukan kegiatan intelijen kepada Setya Novanto dan kegiatan intelijen ini ilegal. Sebab, kegiatan intelijen itu seharusnya single user, seperti yang akan diterapkan oleh pak (kepala BIN) Budi Gunawan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Fahri mengatakan, BG ingin membuat kegiatan intelijen itu menjadi single client. Artinya, lanjut dia, kegiatan intelijen hanya boleh memiliki  satu orang klien yaitu Presiden Republik Indonesia.
 
Tapi, hal itu tidak dilakukan Maroef. Menurut dia, Maroef melakukan kegiatan intelijennya bukan untuk single client karena memberikan hasil sadapannya kepada mantan Menteri ESDM Sudirman Said.
 
"Dan, Sudirman Said menggunakan ini untuk kepentingan politiknya yaitu untuk menyingkirkan saudara Setya Novanto," ujar dia.
 
"Harusnya Pak Setya Novanto mengatakan barang saya dicuri. Kemudian barang yang dicuri itu dipakai untuk merusak dia. Nah, karena nama Pak Nov itu sudah rusak meskipun sidang MKD tidak memutuskan pemecatan Pak Nov, tetapi persidangan itu sendiri sudah merusak nama Pak Nov," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan