medcom.id, Jakarta: Lembaga Sensor Film (LSF) dapat membebankan biaya saat melakukan sensor terhadap suatu film. Namun, pungutan tersebut tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Anggota Komisi X Anang Hermansyah mengaku heran dengan regulasi tersebut.
"Pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2016).
Politikus PAN itu menilai, setiap pungutan yang dilakukan oleh lembaga negara seperti LSF, seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, selama ini keuangan lembaga yang berfungsi menyeleksi film yang akan tayang itu didukung oleh APBN dan APBD.
"Di Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF, pembiayaan LSF dilakukan oleh APBN dan dapat didukung oleh APBD," ucap Anang.
Melihat hal tesebut, Anang menyarankan agar dilakukan reformasi di tubuh LSF, khususnya terkait pungutan yang dilakukan oleh lembaga ini.
"Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, menjadi sebuah kebutuhan," ucap Anang.
Dengan begitu, diharapkan LSF dapat memberikan kontribusi terhadap negara. Selain itu, dengan perubahan tersebut tentunya akan menghindarkan LSF dari jeratan hukum.
"Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," ujar Anang.
medcom.id, Jakarta: Lembaga Sensor Film (LSF) dapat membebankan biaya saat melakukan sensor terhadap suatu film. Namun, pungutan tersebut tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Anggota Komisi X Anang Hermansyah mengaku heran dengan regulasi tersebut.
"Pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2016).
Politikus PAN itu menilai, setiap pungutan yang dilakukan oleh lembaga negara seperti LSF, seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, selama ini keuangan lembaga yang berfungsi menyeleksi film yang akan tayang itu didukung oleh APBN dan APBD.
"Di Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF, pembiayaan LSF dilakukan oleh APBN dan dapat didukung oleh APBD," ucap Anang.
Melihat hal tesebut, Anang menyarankan agar dilakukan reformasi di tubuh LSF, khususnya terkait pungutan yang dilakukan oleh lembaga ini.
"Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, menjadi sebuah kebutuhan," ucap Anang.
Dengan begitu, diharapkan LSF dapat memberikan kontribusi terhadap negara. Selain itu, dengan perubahan tersebut tentunya akan menghindarkan LSF dari jeratan hukum.
"Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," ujar Anang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ROS)