Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Istimewa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Istimewa

Andika Jadi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto Diberhentikan dengan Hormat

Fachri Audhia Hafiez • 06 November 2021 13:59
Jakarta: Komisi I DPR telah menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Persetujuan itu otomatis memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto dari pucuk pimpinan TNI tersebut.
 
"Pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 6 November 2021.
 
Keputusan itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa oleh Komisi I DPR. Kegiatan itu berlangsung selama tiga jam.

Baca: Sah! DPR Sepakati Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
 
Pada kesempatan itu, Andika menyampaikan visi dan misi terkait pencalonannya. Ada delapan fokus visi dan misi yang disampaikan Andika.
 
"Seluruh fraksi telah memberikan pandangan dan memberikan pendalaman terhadap calon panglima TNI dan diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucap Meutya.
 
Andika menjadi calon tunggal menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang mengakhiri masa baktinya pada akhir November 2021. Ia dicalonkan melalui surat yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR lewat Surat Presiden (Surpres) bernomor R-50/Pres/10/2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan