Anggota Fraksi PPP Arsul Sani--Antara/Reno Esnir
Anggota Fraksi PPP Arsul Sani--Antara/Reno Esnir

Alasan PPP Walk Out di Pengesahan UU MD3

Sunnaholomi Halakrispen • 17 Februari 2018 15:22
Jakarta: Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) walk out saat paripurna pengesahan undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penasihat Fraksi PPP Arsul Sani menepis aksi itu dilatarbelakangi persoalan kursi pimpinan parlemen.
 
"Karena maksudnya corrective action terkait kedzoliman PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu," ujar Arsul dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2018.
 
Arsul menegaskan keputusan keluar dari proses pengesahan UU MD3 sah dilakukan oleh sebuah partai politik. Sebab, aksi walk out juga diperbolehkan dan jadi bagian sikap fraksi dalam forum rapat.

"Makna WO (walk out) itu adalah tidak ada dalam pengambilan keputusan itu," ujarnya. 
 
Arsul membantah PPP sudah janjian dengan NasDem terkait aksi walk out. Arsul menegaskan keputusan walk out merupakan pilihan sikap fraksi PPP usai mengikuti dinamika rapat paripurna.
 
"Sebelum rapat, kami nggak janjian dengan NasDem. Kalau dilihat kan waktu WO (walk out) nya beda. Kalau NasDem, pas ketua baleg (badan legislasi) menyampaikan penolakan," ucap Arsul.
 
RUU MD3 disahkan DPR setelah melalui pembahasan panjang di Badan Legislasi. Pengesahan revisi UU MD3 disetujui delapan dari 10 fraksi di DPR. 
 
Delapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara itu, dua fraksi yang menolak dan walk out adalah NasDem dan PPP.
 
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 122 huruf k. Pasal itu berbunyi, "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".
 
Pasal itu pun dianggap membuat lembaga legislatif semakin antikritik. Publik pun mengecam aturan tambahan ini.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan