Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Foto: Antara/Adeng Bustomi.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa. Foto: Antara/Adeng Bustomi.

Kekalahan KPK di Praperadilan Jadi Referensi Pansus

Damar Iradat • 02 Oktober 2017 16:44
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah di praperadilan. Hal itu dinilai menjadi bukti bahwa KPK masih lemah.
 
Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar mengatakan, hasil praperadilan Setya Novanto menjadi fakta tidak cermatnya KPK. Hal ini menjadi bahan referensi Pansus untuk menelusuri lebih lanjut.
 
Baca: Novanto Menang Praperadilan
 
"Ini menjadi bahan referensi pansus bahwa KPK mesti diperkuat dari praktik-praktik pelemahan. Seperti gagal di praperadilan. Jangan dibalik-balik. Justru kami yang ingin memperkuat KPK," kata Agun usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.
 
Agun menuding orang-orang yang bertentangan dengan Pansus adalah kelompok yang tidak ingin memperkuat KPK. Menurut Agun, kelompok yang menentang keberadaan Pansus seharusnya sadar dengan kondisi tersebut.
 
Agun menjamin, Pansus tidak bakal melemahkan KPK. Malah, kata dia, Pansus ingin KPK diperkuat, supaya tidak kalah lagi di praperadilan. "Kalah di praperadilan itu kan berarti dia lemah. Tidak cermat," katanya.
 
Baca: KPK Enam Kali Keok di Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, Jumat 29 September 2017. Ketua Umum Golkar itu lepas dari status tersangka yang disematkan KPK. "Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar.
 
Menurut Cepi, penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang. Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan