medcom.id, Jakarta: Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD mengajukan penambahan anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-V masa sidang I 2017-2018.
Ketua PURT DPD Budiono menyampaikan, usulan penambahan anggaran untuk kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan penambahan bantuan akomodasi DPD di ibu kota negara. Usulan itu sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan pada 26 September.
"Kemenkeu mengundang Setjen DPD. Dalam pertemuan, Setjen sudah berikan penjelasan detil bahwa surat izin prinsip Menkeu pada 2011 sudah tak relevan lagi," kata Budiono dalam rapat paripurna DPD RI di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2017.
Ada pun rincian usulan yang dimaksud yaitu penambahan anggaran kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dari Rp15 juta menjadi Rp23 juta (belum dipotong pajak). Anggota DPD 15 kali reses selama satu kali masa sidang.
Sedangkan usulan penambahan bantuan penunjang akomodasi yang diajukan DPD sebesar Rp25 juta. Jumlah itu meningkat dari bantuan akomodasi yang saat ini diterima setiap anggota DPD sebesar Rp15 juta.
Budiono mengungkapkan, usulan itu akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani, lanjut Budiono, sempat menyampaikan jika usulan penambahan anggaran dipenuhi, akan berimbas pada pengalokasian anggaran dan penerimaan negara di bidang pajak.
"Oleh karena itu, penambahan anggaran 2017 belum dapat dipenuhi, sedangkan 2018 masih akan dikaji," terang Budiono.
Budiono menjelaskan, BURT mengajukan penambahan anggara bantuan akomodasi karena anggota DPD tidak memperoleh rumah jabatan atau rumah dinas. Kondisi itu sangat berbeda dengan anggota DPR.
"Jadi ada bantuan ini dulu Rp15 juta per bulan. Itu sudah berlaku sejak tahun 2011. Sehingga sudah waktunya ada perubahan, ada kenaikan. Perlu penyesuaian, sehingga diusulkan naik jadi Rp25 juta per bulan," sebut dia.
Sedangkan usulan penambahan anggaran kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat untuk menyesuaikan dengan anggaran reses anggota DPR. Selain itu, anggaran yang dibutuhkan anggota DPD saat reses juga cukup besar.
"Meski ada dana transportasi, konsumsi, dan lain lain, faktanya kalau mengumpulkan orang, ada sesuatu yang diberikan untuk mereka. Jarak mereka datang ke tempat kegiatan terlalu jauh, tidak memberi apa-apa tidak enak juga," tandas Budiono.
medcom.id, Jakarta: Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD mengajukan penambahan anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-V masa sidang I 2017-2018.
Ketua PURT DPD Budiono menyampaikan, usulan penambahan anggaran untuk kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dan penambahan bantuan akomodasi DPD di ibu kota negara. Usulan itu sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan pada 26 September.
"Kemenkeu mengundang Setjen DPD. Dalam pertemuan, Setjen sudah berikan penjelasan detil bahwa surat izin prinsip Menkeu pada 2011 sudah tak relevan lagi," kata Budiono dalam rapat paripurna DPD RI di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2017.
Ada pun rincian usulan yang dimaksud yaitu penambahan anggaran kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dari Rp15 juta menjadi Rp23 juta (belum dipotong pajak). Anggota DPD 15 kali reses selama satu kali masa sidang.
Sedangkan usulan penambahan bantuan penunjang akomodasi yang diajukan DPD sebesar Rp25 juta. Jumlah itu meningkat dari bantuan akomodasi yang saat ini diterima setiap anggota DPD sebesar Rp15 juta.
Budiono mengungkapkan, usulan itu akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani, lanjut Budiono, sempat menyampaikan jika usulan penambahan anggaran dipenuhi, akan berimbas pada pengalokasian anggaran dan penerimaan negara di bidang pajak.
"Oleh karena itu, penambahan anggaran 2017 belum dapat dipenuhi, sedangkan 2018 masih akan dikaji," terang Budiono.
Budiono menjelaskan, BURT mengajukan penambahan anggara bantuan akomodasi karena anggota DPD tidak memperoleh rumah jabatan atau rumah dinas. Kondisi itu sangat berbeda dengan anggota DPR.
"Jadi ada bantuan ini dulu Rp15 juta per bulan. Itu sudah berlaku sejak tahun 2011. Sehingga sudah waktunya ada perubahan, ada kenaikan. Perlu penyesuaian, sehingga diusulkan naik jadi Rp25 juta per bulan," sebut dia.
Sedangkan usulan penambahan anggaran kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat untuk menyesuaikan dengan anggaran reses anggota DPR. Selain itu, anggaran yang dibutuhkan anggota DPD saat reses juga cukup besar.
"Meski ada dana transportasi, konsumsi, dan lain lain, faktanya kalau mengumpulkan orang, ada sesuatu yang diberikan untuk mereka. Jarak mereka datang ke tempat kegiatan terlalu jauh, tidak memberi apa-apa tidak enak juga," tandas Budiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)