Idrus Marham--Antara/Reno Esnir
Idrus Marham--Antara/Reno Esnir

Idrus Tegaskan DPD I Golkar Wajib Patuhi Hasil Rapat Pleno

Whisnu Mardiansyah • 26 November 2017 00:01
Jakarta: Pelaksana Tugas  (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan hasil keputusan rapat pleno Partai Golkar pada 21 November lalu tak bisa diganggu gugat. Idrus meminta semua DPD I mematuhi lima poin keputusan rapat pleno tersebut.
 
"Mohon maaf tidak ada alasan keputusan rapat pleno 21 tidak diterima," kata Idrus di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu 25 November 2017.
 
Menurutnya hasil keputusan rapat pleno berlangsung secara demokratis yang dihadiri 279 dari 310 perwakilan DPD I dan DPD II. Meski pada pengambilan keputusan tersebut sempat terjadi perdebatan.

Selain Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno sudah sesuai dengan sistem yang ada di tubuh Golkar.
 
"Rapat pleno salah satu forum pengambilan keputusan dan keputusan yang diambil itu menjadi kebijakan-kebijakan partai siapapun mengikat semua tanpa kecuali," tegasnya.
 
Idrus menegaskan dengan adanya tiga sistem tersebut maka diharapkan tidak ada lagi kader yang meminta Musyawarah nasional luar biasa digelar.
 
"Partai Golkar kekuatannya sistem, sistem itu ada aturan, seluruh aspirasi yang ada kita terima tetapi kita tindaklanjuti dalam kerangka pelaksanaan sistem. Partai Golkar ada tahapan-tahapannya tidak langsung lompat-lompat," pungkasnya.
 
Dalam Rapat Pleno Partai Golkar 21 November kemarin diputuskan lima poin.  Berikut poin-poin hasil rapat pleno Golkar ;
 
1. Menyetujui Idrus Marham menjadi Plt Ketum sampai praperadilan;
 
2. Kalau Setya Novanto menang praperadilan, maka plt berakhir;
 
3. Kalau Setya Novanto kalah, meminta Setya Novanto, mengundurkan diri sebagai Ketum. Kalau Setya Novanto tidak mengundurkan diri, pleno memutuskan munaslub;
 
4. Keputusan strategis harus melibatkan Ketua Harian, Sekjen, Bendahara, dan ketua korbid;
 
5. Keputusan soal posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu praperadilan.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan