medcom.id, Jakarta: Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) enggan berkomentar terkait kemenangan praperadilan Budi Gunawan (BG). Partai berlambang bintang mercy ini ingin terlebih dulu mendengarkan komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PD tidak ingin berkomentar soal ini, kami ingin mendengar dulu apa tanggapan dan sikap presiden menyikapi situasi yang berkembang saat ini," kata Ibas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sejak awal, kata Ibas, PD sudah menginginkan penundaan pelantikan. Sebab, saat itu BG telah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Tapi sekali lagi hukum berjalan, persidangan berjalan, kita tunggu apa yang akan dilakukan presiden," tegasnya Sekjen PD ini.
Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menegaskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
medcom.id, Jakarta: Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) enggan berkomentar terkait kemenangan praperadilan Budi Gunawan (BG). Partai berlambang bintang mercy ini ingin terlebih dulu mendengarkan komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PD tidak ingin berkomentar soal ini, kami ingin mendengar dulu apa tanggapan dan sikap presiden menyikapi situasi yang berkembang saat ini," kata Ibas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sejak awal, kata Ibas, PD sudah menginginkan penundaan pelantikan. Sebab, saat itu BG telah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Tapi sekali lagi hukum berjalan, persidangan berjalan, kita tunggu apa yang akan dilakukan presiden," tegasnya Sekjen PD ini.
Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menegaskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)