Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia

Tahapan Uji Publik Dihapus, Mendagri: Dimanfaatkan untuk Sosialisasi

Dheri Agriesta • 20 Februari 2015 17:39
medcom.id, Bogor: Tahapan uji publik dalam UU Pilkada yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihapus. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut tahapan uji publik dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi.
 
"Memotong tahapan (uji publik). Tapi tahapan untuk sosialisasi ditambah dengan waktu tahapan yang istilahnya tadi uji publik," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (20/2/2015).
 
Tjahjo menyebut calon-calon yang akan maju bersaing sebagai kepala daerah adalah orang-orang yang berasal dari daerah itu alias putra daerah. Masyarakat, kata dia, sudah dapat menilai rekam jejak dari calonnya.

Oleh karena itu, uji publik dinilai tak perlu lagi untuk dilakukan. Kecuali, lanjut Tjahjo, calon kepala daerah yang akan bersaing adalah orang-orang dari luar daerah. "Ini kan ndak, orang-orang daerah juga," tambah dia.
 
Partai politik pun akan melakukan uji publik secara internal. Tjahjo mencontohkan di internal PDI Perjuangan, berbagai macam tes pun digelar untuk mendapatkan calon kepala daerah terbaik.
 
"Partai melakukan, kalau di PDIP yang saya tahu ada psikotes. Kemudian, ada test leadership-nya juga. Kemudian, kita wawancara ada sekian calon, partai mengajukan calon. Calon itu disampaikan ke KPUD, fit and proper test di DPRD. Kalau memang ada hal yang bermasalah secara prinsip dikembalikan ke parpol. Tapi alurnya jelas hanya KPU dan DPRD," tandas mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan