medcom.id, Bekasi: Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengharapkan seluruh anggota dewan di DPR bisa menjalankan Sidang Paripurna dengan menggunakan hati nurani dan pemikiran yang berpihak pada rakyat.
Ditemui di Bekasi, Rabu (24/9/2014), pria akrab disapa JK itu menilai suara rakyat terhadap sistem pemilihan kepala daerah langsung adalah hal yang harus didengarkan dan dijalankan oleh wakil rakyat di DPR.
JK berharap agar jalannya pemerintahan di masa kepemimpinan Jokowi-JK bisa menjadi pemerintahan yang memang didambakan oleh rakyat Indonesia, dengan sistem pilkada yang langsung tanpa perantara wakil rakyat. Demi tegaknya sistem demokrasi.
RUU Pilkada akan ditetapkan sebagai UU dalam Sidang Paripurna yang digelar 25 September besok. Partai Demokrat akan menjadi penentu sistem pilkada tak langsung akan gol atau tidak dalam Sidang Paripurna besok.
Partai Demokrat yang memiliki 148 anggota legislatif di DPR, harus seluruhnya hadir dalam Sidang Paripurna, Jika ada satu saja yang tidak hadir, maka sistem pilkada langsung bisa saja gagal ditetapkan dalam RUU Pilkada.
Dengan dukungan Partai Demokrat, jumlah kursi DPR yang mendukung pilkada langsung oleh rakyat menjadi 287 kursi. Ini terdiri dari Fraksi PDIP (94 kursi), Fraksi PKB (28), Fraksi Hanura (17) dan Fraksi PD (148). Sementara kursi pendukung pilkada lewat DPRD menjadi 273 kursi, ini terdiri dari Fraksi Gerindra (26), Fraksi PKS (57), Fraksi PPP (38), Fraksi Golkar (106), dan Fraksi PAN (46). Jumlah kursi DPR mencapai 560.
medcom.id, Bekasi: Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengharapkan seluruh anggota dewan di DPR bisa menjalankan Sidang Paripurna dengan menggunakan hati nurani dan pemikiran yang berpihak pada rakyat.
Ditemui di Bekasi, Rabu (24/9/2014), pria akrab disapa JK itu menilai suara rakyat terhadap sistem pemilihan kepala daerah langsung adalah hal yang harus didengarkan dan dijalankan oleh wakil rakyat di DPR.
JK berharap agar jalannya pemerintahan di masa kepemimpinan Jokowi-JK bisa menjadi pemerintahan yang memang didambakan oleh rakyat Indonesia, dengan sistem pilkada yang langsung tanpa perantara wakil rakyat. Demi tegaknya sistem demokrasi.
RUU Pilkada akan ditetapkan sebagai UU dalam Sidang Paripurna yang digelar 25 September besok. Partai Demokrat akan menjadi penentu sistem pilkada tak langsung akan gol atau tidak dalam Sidang Paripurna besok.
Partai Demokrat yang memiliki 148 anggota legislatif di DPR, harus seluruhnya hadir dalam Sidang Paripurna, Jika ada satu saja yang tidak hadir, maka sistem pilkada langsung bisa saja gagal ditetapkan dalam RUU Pilkada.
Dengan dukungan Partai Demokrat, jumlah kursi DPR yang mendukung pilkada langsung oleh rakyat menjadi 287 kursi. Ini terdiri dari Fraksi PDIP (94 kursi), Fraksi PKB (28), Fraksi Hanura (17) dan Fraksi PD (148). Sementara kursi pendukung pilkada lewat DPRD menjadi 273 kursi, ini terdiri dari Fraksi Gerindra (26), Fraksi PKS (57), Fraksi PPP (38), Fraksi Golkar (106), dan Fraksi PAN (46). Jumlah kursi DPR mencapai 560.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)