Presiden SBY konpers tentang penerbitan Perppu Pilkada/MI/Paimojawaholic.
Presiden SBY konpers tentang penerbitan Perppu Pilkada/MI/Paimojawaholic.

Perppu Pilkada

PAN: Kalau Pendekatan ke KMP Buruk, Perppu bisa Ditolak

Surya Perkasa • 03 Oktober 2014 14:16
medcom.id, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan hak konsitusionalnya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Nasib perppu itu kini berada di parlemen.
 
"Sebagaimana Presiden, SBY berhak mengeluarkan Perppu. DPR juga memiliki hak konstitusional untuk menerima atau menolak," kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (3/101/2014).
 
Menurut Saleh, ada dua hal yang perlu disoroti dalam produk Perppu. Pertama, apakah ada ikhwal yang memaksa sehingga Perppu harus dikeluarkan. Jika tidak dalam kondisi memaksa Perppu seharusnya tak ada.

Kedua, apakah muatan Perppu itu lebih baik dari RUU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR. Sebagai anggota Koalisi Merah Putih, kata Saleh, PAN menilai UU Pilkada yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi sudah sesuai kebutuhan bangsa.
 
Untuk bisa meloloskan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda, SBY harus mampu menjalin komuniksai dengan DPR yang saat ini dikuasai oleh Koalisi Merah Putih. Untuk itu, jelas Saleh, perlu ada komunikasi lintas fraksi dan juga komunikasi antara pemerintah dan DPR secara kelembagaan.
 
"Kalau pemerintah mau meloloskan Perppu itu, pemerintah setidaknya perlu melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi yang tergabung di dalam Koalisi Merah Putih. Jika pendekatannya buruk, Perppu bisa saja ditolak," kata Saleh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>