Soleman B Ponto--Metrotvnews.com/--
Soleman B Ponto--Metrotvnews.com/--

Pakar: Ada Kesalahpamahan Istilah, Implementasi Poros Maritim tak Jalan

Krisiandi • 14 November 2014 17:52
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memprioritaskan visi dan misinya untuk menyusun konsep maritim. Jokowi berambisi membuat Indonesia menjadi negara poros maritim di kawasan Asia Pasifif.
 
Pakar kemaritiman Soleman B Ponto menilai konsep yang disusun Jokowi terbilang sempurna. Namun dia khawatir implementasi di tataran kementerian yang tak berjalan optimal.
 
Itu karena ada kesalahpahaman istilah maritim di para pembantu Jokowi. Soleman menuturkan, poros maritim adalah kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut. Artinya, negara yang menjadi poros maritim adalah negara yang sangat menentukan bergeraknya kegiatan perniagaan dan perdagangan di laut.

"Sementara yang terjadi saat ini, mengartikan maritim adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan laut dan ikan," kata Soleman saat bertandang ke Redaksi Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, Jumat (14/11/2014).
 
Akibatnya, konsep yang disusun Presiden dan anggarannya justru bisa jadi sia-sia. "Makanya harus ada yang menyadarkan ini," kata Soleman kepada Metrotvnews.com.
 
Lebih lanjut Soleman memaparkan ada empat kementerian yang kini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
"Dan ini tak nyambung dengan konsep poros maritim. Hanya satu yang terkait yaitu kementerian perhubungan, lainnya saya pikir tak ada keterkaitan langsung dengan kemaritiman," papar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) ini.
 
Di tingkat Direktorat Jenderal, hanya Ditjen Perhubungan Laut yang berhubungan dengan kemaritiman.
 
Mengacu pada hal itu, secara hitung-hitungan matematis, pekerjaan Kemenko Kemaritiman untuk konsep Indonesia menjadi negara poros maritim hanya 0,28%.
 
"Dapat disimpulkan yang ada saat ini sebenarnya adalah kementerian koordinator kelautan yang dikemas dengan nama kementerian koordinator kemaritiman," ujar Soleman.
 
Dia melanjutkan, sebagian besar yang menjadi urusan Kementerian Koordinator Kemaritiman justru berhubungan dengan laut, bukan dengan kemaritiman. Soleman menjelaskan, negara maritim memiliki 22 unsur yang wajib dipenuhi. Antara lain, kapal, perlengkapan kapal, pelabuhan laut, muatan kapal. Lalu, nahkoda kapal, pemilik muatan, buruh pelabuhan. Kemudian, kesyahbandaran, Biro klarifikasi dan lainnya.
 
Selain itu, negara maritim harus memiliki sekolah pelayaran. Maka dari itu kementerian yang seharusnya berada di bawah Kemenko Kemaritiman adalah Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perdagangan.
 
"Semua memiliki regulasi soal kemaritiman. Kementerian Pendidikan bisa menangani soal sekolah pelayaran," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan