medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mengkhawatirkan ancaman pengurus PPP hasil Muktamar di Jakarta. Ia malah mempertanyakan alasan PPP Djan Faridz berencana mengadukannya ke Mahkamah Internasional.
Yasonna menjelaskan, rencana Djan mensomasi sah-sah saja, namun harus berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Apalagi, mengajukan somasi ke Makamah Internasional.
"Namun, apa relevansinya dengan Mahkamah Internasional?" kata Yasonna saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (18/1/2016).
Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah mengancam mensomasi Yasonna bila tak segera mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan.
Dimyati mengklaim, kepengurusan PPP versi Djan sah berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Yasonna patut diduga melanggar hukum bila tak kunjung menindaklanjuti putusan kasasi.
"Kami lihat, Menteri (Yasonna) belum melaksanakan amar putusan MA. Makanya kami minta dia mematuhi. Mudah-mudahan ada itikad baik," ujar Dimyati di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dimyati membawa sejumlah dokumen untuk melengkapi syarat pengesahan kepengurusan PPP. Dimyati juga mempertanyakan alasan Yasonna belum mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mengkhawatirkan ancaman pengurus PPP hasil Muktamar di Jakarta. Ia malah mempertanyakan alasan PPP Djan Faridz berencana mengadukannya ke Mahkamah Internasional.
Yasonna menjelaskan, rencana Djan mensomasi sah-sah saja, namun harus berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Apalagi, mengajukan somasi ke Makamah Internasional.
"Namun, apa relevansinya dengan Mahkamah Internasional?" kata Yasonna saat dihubungi
Media Indonesia, Kamis (18/1/2016).
Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah mengancam mensomasi Yasonna bila tak segera mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan.
Dimyati mengklaim, kepengurusan PPP versi Djan sah berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Yasonna patut diduga melanggar hukum bila tak kunjung menindaklanjuti putusan kasasi.
"Kami lihat, Menteri (Yasonna) belum melaksanakan amar putusan MA. Makanya kami minta dia mematuhi. Mudah-mudahan ada itikad baik," ujar Dimyati di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dimyati membawa sejumlah dokumen untuk melengkapi syarat pengesahan kepengurusan PPP. Dimyati juga mempertanyakan alasan Yasonna belum mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)