medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir pasti tak tepat waktu mengumumkan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu. Pengumuman yang semua direncanakan 9 Mei diperkirakan mundur karena banyak faktor.
Direktur Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masyukuridin Hafidz menyebut tiga faktor yang menyebabkan proses rekapitulasi molor. Pertama, banyaknya kesalahan administrasi yang dilakukan KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten atau Kota sehingga saat rekapitulasi nasional KPU seperti menjadi keranjang akhir dari penyelesaian administrasi ini.
"Sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Lebih-lebih kepada jajaran penyelenggara yang sengaja mengubah suara sehingga harus menghitung dan melakukan pemungutan ulang. Ini aspek dari KPU kenapa rekapitulasi menjadi molor," ujar Hafidz ketika dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (7/5/2014).
Kedua, parpol sangat bersemangat melakukan protes dalam proses rekapitulasi yang berlangsung. Hasil kesaksian partai politik dilapangan disampaikan langsung diproses rekapitulasi dan mengambil porsi waktu yang banyak pada saat rekapitulasi.
"Partai politik mengambil kesempatan betul dari proses rekapitulasi ini atas temuan dan kekecewaan atas jalannya rekapitulasi berjenjang, sekalian untuk persiapan maju di MK," tambahnya.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam setiap rekapitulasi juga memiliki peran. Rekomendasi Bawaslu tentang menangguhkan waktu dan melakukan penghitungan ulang juga nantinya menjadi faktor dari molornya rekapitulasi.
"Kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya yang ditemukan oleh Bawaslu menjadi modal untuk memberikan tanggapan dan rekomendasi sehingga juga menjadi sumbangsih atas molornya rekapitulasi ini," terangnya.
KPU harus melakukan terobosan radikal. Jika tidak, molornya pengumuman menjadi keniscayaan. Hafidz mengungkap seharusnya proses penghitungan diintensifkan. Penghitungan harus dilakukan maraton dengan waktu harus mendekati 24 jam.
"Tidak ada lagi waktu istirahat panjang. KPU dan tim rekap dapat bergantian dalam proses rekapitulasi tersebut. Parpol dan Bawaslu juga tinggal mengikuti jadwal yang sudah ditentukan secara maraton tersebut, misalnya setiap hari mulainya jangan pukul 10.00 bisa dimulai lebih awal untuk menambah waktu misalnya dimulai pukul 08.00 WIB," tutupnya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir pasti tak tepat waktu mengumumkan hasil rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu. Pengumuman yang semua direncanakan 9 Mei diperkirakan mundur karena banyak faktor.
Direktur Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masyukuridin Hafidz menyebut tiga faktor yang menyebabkan proses rekapitulasi molor. Pertama, banyaknya kesalahan administrasi yang dilakukan KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten atau Kota sehingga saat rekapitulasi nasional KPU seperti menjadi keranjang akhir dari penyelesaian administrasi ini.
"Sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Lebih-lebih kepada jajaran penyelenggara yang sengaja mengubah suara sehingga harus menghitung dan melakukan pemungutan ulang. Ini aspek dari KPU kenapa rekapitulasi menjadi molor," ujar Hafidz ketika dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (7/5/2014).
Kedua, parpol sangat bersemangat melakukan protes dalam proses rekapitulasi yang berlangsung. Hasil kesaksian partai politik dilapangan disampaikan langsung diproses rekapitulasi dan mengambil porsi waktu yang banyak pada saat rekapitulasi.
"Partai politik mengambil kesempatan betul dari proses rekapitulasi ini atas temuan dan kekecewaan atas jalannya rekapitulasi berjenjang, sekalian untuk persiapan maju di MK," tambahnya.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam setiap rekapitulasi juga memiliki peran. Rekomendasi Bawaslu tentang menangguhkan waktu dan melakukan penghitungan ulang juga nantinya menjadi faktor dari molornya rekapitulasi.
"Kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya yang ditemukan oleh Bawaslu menjadi modal untuk memberikan tanggapan dan rekomendasi sehingga juga menjadi sumbangsih atas molornya rekapitulasi ini," terangnya.
KPU harus melakukan terobosan radikal. Jika tidak, molornya pengumuman menjadi keniscayaan. Hafidz mengungkap seharusnya proses penghitungan diintensifkan. Penghitungan harus dilakukan maraton dengan waktu harus mendekati 24 jam.
"Tidak ada lagi waktu istirahat panjang. KPU dan tim rekap dapat bergantian dalam proses rekapitulasi tersebut. Parpol dan Bawaslu juga tinggal mengikuti jadwal yang sudah ditentukan secara maraton tersebut, misalnya setiap hari mulainya jangan pukul 10.00 bisa dimulai lebih awal untuk menambah waktu misalnya dimulai pukul 08.00 WIB," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)