medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto resmi mengundurkan diri 16 Desember lalu. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie menunjuk Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin menggantikan Novanto. Ical hanya menukar posisi dua jagoan Golkar di DPR ini.
Kubu Agung Laksono meradang. Mengklaim memegang SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kubu Agung mengajukan Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi Ketua DPR.
Pihak Kemenkum dan HAM bungkam. Mereka memilih tak berkomentar karena khawatir menimbulkan kegaduhan. Metrotvnews.com yang menemui pihak Kemenkum dan HAM hanya mendapat sedikit penjelasan.
"(SK Kepengurusan) kubu Agung Laksono kan sudah terbit, tapi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung kan, biasanya ada proses pencabutan SK. Itu yang sedang berproses," kata sumber Metrotvnews.com yang tak ingin disebutkan namanya.
Prosesnya tak sesederhana yang tampak. Apalagi, partai politik sedang menjalankan proses lanjutan Pilkada serentak. Gugat menggugat diperkirakan masih akan menjadi sumber kegaduhan. Ini yang menjadi pertimbangan Kemenkum dan HAM bungkam.
"Kan kita takut implikasinya ke arah sana semua," tegas dia.
Kemenkum dan HAM mengakui proses hukum di MA telah selesai. Namun, proses administrasi soal pencabutan SK kubu Agung belum selesai hingga saat ini.
Masalah sah tidak sahnya pengajuan Ketua DPR dari dua kubu Golkar kembali mencuat pascapengunduran diri Novanto akibat kasus 'Papa Minta Saham'. Novanto diproses secara etik di Mahkamah Kehormatan Dewan setelah dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said 16 November.
Novanto dituding mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. MKD menggelar empat kali sidang yang menghadirkan Sudirman, Presdir PT FI Maroef Sjamsoeddin sebagai perekam perbincangan yang rekamannya dijadikan alat bukti. Lalu Novanto sebagai teradu dan mantan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang putusan untuk Novanto digelar 16 Desember. Sebelum diputuskan melanggar etika sedang atau berat, Novanto menyerahkan surat pengunduran diri yang dibacakan di hadapan sidang.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto resmi mengundurkan diri 16 Desember lalu. Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie menunjuk Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin menggantikan Novanto. Ical hanya menukar posisi dua jagoan Golkar di DPR ini.
Kubu Agung Laksono meradang. Mengklaim memegang SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kubu Agung mengajukan Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi Ketua DPR.
Pihak Kemenkum dan HAM bungkam. Mereka memilih tak berkomentar karena khawatir menimbulkan kegaduhan.
Metrotvnews.com yang menemui pihak Kemenkum dan HAM hanya mendapat sedikit penjelasan.
"(SK Kepengurusan) kubu Agung Laksono kan sudah terbit, tapi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung kan, biasanya ada proses pencabutan SK. Itu yang sedang berproses," kata sumber Metrotvnews.com yang tak ingin disebutkan namanya.
Prosesnya tak sesederhana yang tampak. Apalagi, partai politik sedang menjalankan proses lanjutan Pilkada serentak. Gugat menggugat diperkirakan masih akan menjadi sumber kegaduhan. Ini yang menjadi pertimbangan Kemenkum dan HAM bungkam.
"Kan kita takut implikasinya ke arah sana semua," tegas dia.
Kemenkum dan HAM mengakui proses hukum di MA telah selesai. Namun, proses administrasi soal pencabutan SK kubu Agung belum selesai hingga saat ini.
Masalah sah tidak sahnya pengajuan Ketua DPR dari dua kubu Golkar kembali mencuat pascapengunduran diri Novanto akibat kasus 'Papa Minta Saham'. Novanto diproses secara etik di Mahkamah Kehormatan Dewan setelah dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said 16 November.
Novanto dituding mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. MKD menggelar empat kali sidang yang menghadirkan Sudirman, Presdir PT FI Maroef Sjamsoeddin sebagai perekam perbincangan yang rekamannya dijadikan alat bukti. Lalu Novanto sebagai teradu dan mantan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan.
Sidang putusan untuk Novanto digelar 16 Desember. Sebelum diputuskan melanggar etika sedang atau berat, Novanto menyerahkan surat pengunduran diri yang dibacakan di hadapan sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)