Ilustrasi halal. ANT/FB Anggoro.
Ilustrasi halal. ANT/FB Anggoro.

Pemegang Sertifikat Halal MUI Cukup Memperbaharui Berkas

Whisnu Mardiansyah • 17 Oktober 2019 18:04
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan pelaku usaha pemilik sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak perlu mengajukan sertifikasi ulang. Mereka cukup memperbaharui berkas ke BPJPH.
 
"Kalau yang sudah bersertifikat halal diperbaharui pendaftaran ulang hanya memperbarui. Itu prosesnya tidak serumit kalau sejak dari awal mulainya," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPHPJ Mastuki kepada Medcom.id, Kamis, 17 Oktober 2019.
 
Mekanismenya, pelaku usaha mengajukan berkas ke BPJPH. Selanjutnya BPJPH menyerahkan berkas yang dinyatakan lengkap kepada lembaga penjamin halal (LPH) dalam hal ini Lembaga Pemeriksa Obat dan Makanan (LPOM) MUI sebagai auditor produk halal. Setelah LPOM menyatakan tak ada masalah, produk itu dibawa ke sidang fatwa MUI.

"Kami bekerja sama menetapkan kehalalan produk itu. Baru di akhir kalau sudah diputuskan halal LPOM MUI langsung sertifikat bisa dikeluarkan," terang Mastuki.
 
BPJPH memberi waktu pengajuan sertifikasi halal produk makanan dan minuman. Mastuki berharap seluruh produk makanan dan minuman telah memegang sertifikasi halal lima tahun ke depan.
 
"Silakan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sudah siap segera. Yang belum siap kita siapkan diri untuk konsultasi untuk sosialisasi edukasi," pungkas dia.
 
Pemerintah menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penandatanganan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Program ini dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
 
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mememastikan pemerintah siap mennjalankan JPH. Penyelenggaraan ini  sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
 
"Mulai 17 Oktober 2019 kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal," kata Lukman.
 
Menag menjelaskan BPJPH menggantikan peran MUI yang selama ini menerbitkan sertifikasi halal produk makanan dan minuman. Namun, MUI tetap berwenang menentukan kehalalan suatu produk. MUI masih berwenang mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. Setiap lembaga pemeriksa halal juga harus memiliki auditor.
 
MoU penyelenggaraan layanan sertifikasi halal ditandatangani 11 kementerian dan lembaga terkait. Antara lain, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BSN Bambang Prasetya, dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan