Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengapresiasi hasil kajian Tim Implementasi Reformasi DPR. Agar hasil kajian tersebut dapat diimplementasikan, ia menyarankan dilakukan perubahan tata tertib (tatib).
Politikus PAN itu menyarankan agar dilakukan perubahan tatib pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Terutama pada pengalihan pembahasan RUU yang tidak bisa dirampungkan dalam satu periode.
"Setahu kami, mekanisme RUU yang tidak selesai pada masa sekarang dan akan dioper ke masa akan datang. Itu belum diatur di mekanisme tata cara pembuatan RUU dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," kata Yandri Susanto pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Yandri menyarankan aturan pengalihan itu segera dibuat agar implementasi reformasi DPR bisa diwujudkan. "Menurut kami, hal itu perlu jadi perhatian kita semua," ucapnya.
Selain itu, Yandri mengaku sepakat dengan semangat reformasi DPR. Wacana tersebut dianggap mampu mengangkat martabat DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara.
"Jadi jangan hanya sekadar diserahkan dan dokumen yang sangat penting ini tidak boleh tercecer ke mana-mana. Harus dititipkan kepada orang yang tepat," kata Yandri.
Diberitakan sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR RI Fahri Hamzah menyerahkan Blueprint Implementasi Reformasi DPR RI beserta lampiran 6 paket RUU Lembaga Perwakilan.
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyetujui laporan yang disampaikan Fahri Hamzah tersebut.
Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengapresiasi hasil kajian Tim Implementasi Reformasi DPR. Agar hasil kajian tersebut dapat diimplementasikan, ia menyarankan dilakukan perubahan tata tertib (tatib).
Politikus PAN itu menyarankan agar dilakukan perubahan tatib pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Terutama pada pengalihan pembahasan RUU yang tidak bisa dirampungkan dalam satu periode.
"Setahu kami, mekanisme RUU yang tidak selesai pada masa sekarang dan akan dioper ke masa akan datang. Itu belum diatur di mekanisme tata cara pembuatan RUU dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," kata Yandri Susanto pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Yandri menyarankan aturan pengalihan itu segera dibuat agar implementasi reformasi DPR bisa diwujudkan. "Menurut kami, hal itu perlu jadi perhatian kita semua," ucapnya.
Selain itu, Yandri mengaku sepakat dengan semangat reformasi DPR. Wacana tersebut dianggap mampu mengangkat martabat DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara.
"Jadi jangan hanya sekadar diserahkan dan dokumen yang sangat penting ini tidak boleh tercecer ke mana-mana. Harus dititipkan kepada orang yang tepat," kata Yandri.
Diberitakan sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR RI Fahri Hamzah menyerahkan Blueprint Implementasi Reformasi DPR RI beserta lampiran 6 paket RUU Lembaga Perwakilan.
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyetujui laporan yang disampaikan Fahri Hamzah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)