Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pembagian jatah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dibagi berdasarkan jumlah perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Masalah ini bakal dibahas DPR pekan depan.
"Jadi yang pertama itu PDI Perjuangan dahulu, mungkin yang kedua PDI Perjuangan lagi, baru diputar setelah itu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) balik lagi ke PDI Perjuangan," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2019.
Menurut dia, mekanisme pembagian kursi pimpinan AKD berdasarkan perolehan suara yang paling ideal. Partai dengan suara terbanyak di Parlemen mendapatkan jatah kursi pimpinan terbanyak.
"Yang menengah tentu dapat menengah juga. Yang kecil dapat yang kecil juga saya kira itu adil mengikuti mekanisme Undang-Undang MD3 (revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," terang Yandri.
PAN, kata dia, tak berharap banyak untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan. Tak muluk-muluk, PAN hanya menargetkan satu kursi pimpinan dan empat kursi wakil pimpinan.
Total ada 11 komisi dan lima AKD di DPR. Di luar komisi, AKD meliputi Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Kerjasama Antar Parlemen.
Yandri menyebut komposisi AKD akan menyesuaikan dengan kabinet menteri. Kemungkinan nama-namanya sudah diketahui setelah pengumuman kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Tetapi akan dibicarakan. Yang pastinya di komisi berapa akan dimusyawarahkan," terang Yandri.
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pembagian jatah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dibagi berdasarkan jumlah perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Masalah ini bakal dibahas DPR pekan depan.
"Jadi yang pertama itu PDI Perjuangan dahulu, mungkin yang kedua PDI Perjuangan lagi, baru diputar setelah itu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) balik lagi ke PDI Perjuangan," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Oktober 2019.
Menurut dia, mekanisme pembagian kursi pimpinan AKD berdasarkan perolehan suara yang paling ideal. Partai dengan suara terbanyak di Parlemen mendapatkan jatah kursi pimpinan terbanyak.
"Yang menengah tentu dapat menengah juga. Yang kecil dapat yang kecil juga saya kira itu adil mengikuti mekanisme Undang-Undang MD3 (revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," terang Yandri.
PAN, kata dia, tak berharap banyak untuk mendapatkan jatah kursi pimpinan. Tak muluk-muluk, PAN hanya menargetkan satu kursi pimpinan dan empat kursi wakil pimpinan.
Total ada 11 komisi dan lima AKD di
DPR. Di luar komisi, AKD meliputi Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Kerjasama Antar Parlemen.
Yandri menyebut komposisi AKD akan menyesuaikan dengan kabinet menteri. Kemungkinan nama-namanya sudah diketahui setelah pengumuman kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Tetapi akan dibicarakan. Yang pastinya di komisi berapa akan dimusyawarahkan," terang Yandri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)