Jakarta: Pemerintah berencana memberikan penghargaan Satyalancana Wira Karya bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan memperingati Hari Nusantara. Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyeleksi kepala daerah yang bakal diusulkan menerima penghargaan itu.
"Kami sangat hati-hati dalam mengusulkan kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang mendapatkan tanda kehormatan ini," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.
Menurut dia, ada seleksi ketat terhadap kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang diusulkan menerima penghargaan itu. Pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait bakal melakukan sejumlah tahapan, termasuk verifikasi berkas administrasi dan tinjauan langsung ke lapangan.
"Usulan calon penerima beserta kebijakan dan inovasi program kelautan di verifikasi berdasarkan ketentuan pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2016," kata Safrizal.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penilai Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Amran menyebut tinjauan langsung di lapangan tak hanya dilakukan Ditjen Bina Adwil. Verifikasi faktual itu dilakukan bersama Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Sekretariat Militer Presiden.
“Setelah proses verifikasi berkas administrasi dan teknis, kami menyerahkan nama-nama calon penerima tanda kehormatan ke lembaga hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum peninjauan lapangan," ujar Amran.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bersih dari masalah hukum. Amran menjelaskan semua proses itu akan menjadi bahan dalam rapat Dewan Gelar yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Dalam rapat itu dibahas mengenai kelayakan kepala daerah atau kepala perangkat daerah yang sudah diseleksi itu untuk menerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya. Baru diajukan ke presiden. Nantinya ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres) dan diserahkan pada Harnus," kata Amran.
Jakarta: Pemerintah berencana memberikan penghargaan Satyalancana Wira Karya bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan memperingati Hari Nusantara. Dirjen Bina Adwil
Kemendagri Safrizal ZA menyeleksi kepala daerah yang bakal diusulkan menerima penghargaan itu.
"Kami sangat hati-hati dalam mengusulkan kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang mendapatkan tanda kehormatan ini," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.
Menurut dia, ada seleksi ketat terhadap
kepala daerah dan kepala perangkat daerah yang diusulkan menerima penghargaan itu. Pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait bakal melakukan sejumlah tahapan, termasuk verifikasi berkas administrasi dan tinjauan langsung ke lapangan.
"Usulan calon penerima beserta kebijakan dan inovasi program kelautan di verifikasi berdasarkan ketentuan pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2016," kata Safrizal.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penilai Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Amran menyebut tinjauan langsung di lapangan tak hanya dilakukan Ditjen Bina Adwil. Verifikasi faktual itu dilakukan bersama Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Sekretariat Militer Presiden.
“Setelah proses verifikasi berkas administrasi dan teknis, kami menyerahkan nama-nama calon penerima tanda kehormatan ke lembaga hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum peninjauan lapangan," ujar Amran.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bersih dari masalah hukum. Amran menjelaskan semua proses itu akan menjadi bahan dalam rapat Dewan Gelar yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Dalam rapat itu dibahas mengenai kelayakan kepala daerah atau kepala perangkat daerah yang sudah diseleksi itu untuk menerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya. Baru diajukan ke presiden. Nantinya ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres) dan diserahkan pada Harnus," kata Amran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)