Oesman Sapta Odang (OSO) akhirnya dilantik sebagai Ketua DPD RI periode April 2017-September 2019. Pelantikan dipandu oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA), Suwardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. MI/Susa
Oesman Sapta Odang (OSO) akhirnya dilantik sebagai Ketua DPD RI periode April 2017-September 2019. Pelantikan dipandu oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA), Suwardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. MI/Susa

Pakar Hukum Tata Negara Sempat Sesalkan MA yang Terburu-buru Lantik OSO

M Sholahadhin Azhar • 05 April 2017 06:46
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Mahkamah Agung (MA) terburu-buru melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD. Pasalnya MA dalam putusannya sempat menguatkan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun, bukan setengah periode. 
 
"Harusnya matang dulu, baru ambil sikap," kata Margarito kepada Metrotvnews.com, Selasa 4 April 2017 malam.
 
Margarito ingin MA melakukan kajian lebih lanjut. Terlebih putusan MA itu mendapatkan respons pro dan kontra di antara anggota DPD.

Namun Margarito memaklumi pelantikan OSO akhirnya terlaksana. Sebab, pelantikan itu dilakukan setelah DPD sendiri mengubah tata tertib (tatib) dalam sidang paripurna.
 
"Sudahlah, ini terlanjur rumit secara hukum. Harusnya disudahi. Kalau tadi tadi ada perubahan tatib, ya sudah dipatuhi. Perubahan tatib melalui prosedur yang ada dipatuhi, dengan segala konsekuensi baik kelebihan dan kekurangannya," ujar Margarito.
 
Margarito juga meminta MA tak lagi mempermasalahkan ini. Toh, MA melalui Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial sebagai Plh Ketua MA, Suwardi telah memandu langsung pengucapan sumpah pelantikan OSO sebagai Ketua DPD periode 2017-2019. 
 
OSO dilantik beserta dua senator lainnya. Yakni Darmayanti Lubis dan Nono Sampono. Dua senator ini resmi menjadi wakil ketua DPD. Pelantikan berlangsung di tengah kisruh putusan MA.
 
"MA stop bicara. Jangan berpolemik soal ini," pungkas dia.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan