Jakarta: Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memiliki mekanisme mendalami dugaan bocornya putusan perkara. Hal ini buntut dugaan bocornya informasi putusan MK soal sistem pemilu proposional tertutup.
"Tentu MK punya standar bagaimana mengatasi atau bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum putus, putusan yang belum diputuskan," ujar Juri ditemui di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
KSP menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Termasuk apabila hendak melakukan investigasi.
"Apakah akan melakukan investigasi kemudian memberi treatment tertentu kepada pihak-pihak yang membocorkan, termasuk pihak-pihak yang mengamplifikasi mengenai isu bocornya putusan MK," jelas dia.
Terkait putusan sistem Pemilu 2024, KSP memastikan tidak akan terlibat jauh. Pemerintah memastikan akan mengikuti setiap keputusan dari MK.
Namun, pemerintah masih berpengang teguh dengan sistem proposional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengaku mendapat informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu yang akan kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ungkap Denny kepada Media Indonesia.
Denny mengeklaim mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang terpercaya kredibilitasnya. “Informasi yang saya dapat demikian (MK kabulkan sistem pemilu tertutup),” tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro meyakini
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memiliki mekanisme mendalami dugaan bocornya putusan perkara. Hal ini buntut dugaan bocornya informasi putusan MK soal
sistem pemilu proposional tertutup.
"Tentu MK punya standar bagaimana mengatasi atau bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum putus, putusan yang belum diputuskan," ujar Juri ditemui di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
KSP menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Termasuk apabila hendak melakukan investigasi.
"Apakah akan melakukan investigasi kemudian memberi
treatment tertentu kepada pihak-pihak yang membocorkan, termasuk pihak-pihak yang mengamplifikasi mengenai isu bocornya putusan MK," jelas dia.
Terkait putusan sistem Pemilu 2024, KSP memastikan tidak akan terlibat jauh. Pemerintah memastikan akan mengikuti setiap keputusan dari MK.
Namun, pemerintah masih berpengang teguh dengan sistem proposional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengaku mendapat informasi mengenai putusan MK perihal sistem
pemilu yang akan kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau
dissenting opinion di MK.
“Informasinya putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga
dissenting opinion,” ungkap Denny kepada
Media Indonesia.
Denny mengeklaim mendapatkan informasi tersebut dari sumber yang terpercaya kredibilitasnya. “Informasi yang saya dapat demikian (MK kabulkan sistem pemilu tertutup),” tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)