Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon.

Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Bahas Putusan PN Jakpus

Anggi Tondi Martaon • 02 Maret 2023 19:29
Jakarta: Komisi II DPR merespons cepat polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga pertengahan 2025. Respons cepat yang dimaksud yaitu memanggil KPU.
 
"Ya, kami akan panggil KPU," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Pemanggilan dilakukan untuk membahas langkah KPU menyikapi putusan PN Jakpus tersebut. Sebab, banding yang dilakukan harus tepat.

Pemanggilan juga dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 jalan terus. Jangan sampai persiapan penyelenggaraan tahapan terganggu karena putusan gugatan Partai Prima tersebut.
 

Baca: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024 Hingga 2025


"Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," ungkap dia.
 
Terkait waktu pemanggilan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu belum bisa memastikan apakah akan dilakukan pada saat reses atau tidak. Hal itu akan dikonsultasikan dahulu dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Komisi II.
 
"Kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi, oke sebelum masa sidang kita rapat dahulu," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan