Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD diminta melobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Hal itu merespons isu transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta Mahfud segera melobi Kepala Negara. Sehingga, bisa dikabarkan melalui media sosial Mahfud.
"Mudah-mudahan besok pagi Tweet-nya sudah, saya sudah lapor kepada Presiden Jokowi akan mengeluarkan tentang perampasan aset. Karena kegentingan yang memaksa menyelematkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara," ucap Hinca di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut Hinca, polemik soal transaksi janggal itu bisa dikatakan sebagai kegentingan memaksa. Sehingga, layak merespons hal itu melalui perppu.
"Begini saja, kalau itu sudah kita anggap sesuatu super penting, yang dalam bahasa konstitusi disebut kegentingan yang memaksa. Kalau UU Cipta Kerja aja kita maksudkan kegentingan memaksa, mengapa tidak perampasan aset ini tidak kegentingan yang memaksa," ujar Hinca.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Mahfud MD diminta melobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Hal itu merespons isu
transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Anggota Komisi III
DPR Hinca Panjaitan meminta Mahfud segera melobi Kepala Negara. Sehingga, bisa dikabarkan melalui media sosial Mahfud.
"Mudah-mudahan besok pagi
Tweet-nya sudah, saya sudah lapor kepada Presiden Jokowi akan mengeluarkan tentang perampasan aset. Karena kegentingan yang memaksa menyelematkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara," ucap Hinca di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut Hinca, polemik soal transaksi janggal itu bisa dikatakan sebagai kegentingan memaksa. Sehingga, layak merespons hal itu melalui perppu.
"Begini saja, kalau itu sudah kita anggap sesuatu super penting, yang dalam bahasa konstitusi disebut kegentingan yang memaksa. Kalau UU Cipta Kerja aja kita maksudkan kegentingan memaksa, mengapa tidak perampasan aset ini tidak kegentingan yang memaksa," ujar Hinca.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)