medcom.id, Jakarta: Kubu mantan Wakil Ketua DPD RI G.K.R Hemas tak akan berhenti mencari keadilan. Usai kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) sejumlah skenario disiapkan.
"Sekarang sedang dibahas, upaya lanjutannya belum dipastikan. Prinsipnya adalah penegakan keadilan tidak boleh lelah," kata Anang Prihantoro, senator kubu Hemas lewat pesan singkat, Kamis 8 Juni 2017.
Anang menyebut, publik dan pakar sudah tahu yang sebenarnya terjadi di DPD. Ada suatu kudeta yang dilakukan untuk menggusur posisi Hemas, dan Faraouk Muhammad.
"Ada yang menyebut proses "kudeta politik" yang sempurna. Tidak elok memberi contoh yang buruk kepada generasi muda kita di masa mendatang," tambah dia.
Senator asal Lampung itu berharap ketidakadilan itu tidak dipertontonkan terus menerus. Dia khawatir akan menjadi contoh buruk buat generasi muda. Kalau sudah begitu kata dia, negara bakal menjadi rusak.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gugatan itu diajukan mantan Wakil Ketua DPD G.K.R. Hemas.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Hakim Ketua Udjang Abdullah di gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2017.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi yang ingin dibatalkan pemohon bukan objek TUN. "Karena itu tindakan seremonial ketatanegaraan," kata Abdullah.
medcom.id, Jakarta: Kubu mantan Wakil Ketua DPD RI G.K.R Hemas tak akan berhenti mencari keadilan. Usai kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) sejumlah skenario disiapkan.
"Sekarang sedang dibahas, upaya lanjutannya belum dipastikan. Prinsipnya adalah penegakan keadilan tidak boleh lelah," kata Anang Prihantoro, senator kubu Hemas lewat pesan singkat, Kamis 8 Juni 2017.
Anang menyebut, publik dan pakar sudah tahu yang sebenarnya terjadi di DPD. Ada suatu kudeta yang dilakukan untuk menggusur posisi Hemas, dan Faraouk Muhammad.
"Ada yang menyebut proses "kudeta politik" yang sempurna. Tidak elok memberi contoh yang buruk kepada generasi muda kita di masa mendatang," tambah dia.
Senator asal Lampung itu berharap ketidakadilan itu tidak dipertontonkan terus menerus. Dia khawatir akan menjadi contoh buruk buat generasi muda. Kalau sudah begitu kata dia, negara bakal menjadi rusak.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Gugatan itu diajukan mantan Wakil Ketua DPD G.K.R. Hemas.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Hakim Ketua Udjang Abdullah di gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2017.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi yang ingin dibatalkan pemohon bukan objek TUN. "Karena itu tindakan seremonial ketatanegaraan," kata Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)