medcom.id, Jakarta: Irmanputra Sidin, pengacara eks ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, bakal menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di sidang pelantikan Ketua DPD RI. Bagir diminta menjelaskan panduan sumpah pengangkatan ketua DPD RI.
"Nanti pak Bagir akan memberikan pencerahan tentang panduan sumpah pengangkatan ketua DPD RI," kata Irman di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu, 24 Mei 2017.
Sidang gugatan pelantikan ketua DPD RI sudah enam kali dilaksanakan di PTUN. Hari ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Irman menyampaikan, pelantikan yang dilakukan MA kepada Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang telah melanggar putusan MA. Menurutnya, tindakan MA melanggar aturan soal masa jabatan DPD RI.
"Saya kira dia (Bagir Manan) bukan hanya memiliki keahlian, dia juga punya pengalaman sebagai ketua MA," katanya.
Irman menuturkan, gugatan yang dilayangkan kliennya kepada MA tidak ada hubungannya dengan politik. Gusti Kanjeng Ratu Hemas, lanjut dia, hanya ingin menegakkan hukum.
"Yang kami kerjakan bukan urusan politik, tapi tentang putusan MA. Kalau politik, sekarang berlawanan besok berteman," ujarnya.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas menggugat sikap MA yang dianggap tak konsisten. MA menolak masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun, tapi Wakil Ketua Mahkamah bidang Nonyudisial Suwardi tetap melantik Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD.
Hemas mendesak MA membatalkan pengambilan sumpah tersebut bila tak mampu menjelaskan dasar pelantikan. Ia menganggap cara itu untuk menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan MA.
medcom.id, Jakarta: Irmanputra Sidin, pengacara eks ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, bakal menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di sidang pelantikan Ketua DPD RI. Bagir diminta menjelaskan panduan sumpah pengangkatan ketua DPD RI.
"Nanti pak Bagir akan memberikan pencerahan tentang panduan sumpah pengangkatan ketua DPD RI," kata Irman di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu, 24 Mei 2017.
Sidang gugatan pelantikan ketua DPD RI sudah enam kali dilaksanakan di PTUN. Hari ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Irman menyampaikan, pelantikan yang dilakukan MA kepada Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang telah melanggar putusan MA. Menurutnya, tindakan MA melanggar aturan soal masa jabatan DPD RI.
"Saya kira dia (Bagir Manan) bukan hanya memiliki keahlian, dia juga punya pengalaman sebagai ketua MA," katanya.
Irman menuturkan, gugatan yang dilayangkan kliennya kepada MA tidak ada hubungannya dengan politik. Gusti Kanjeng Ratu Hemas, lanjut dia, hanya ingin menegakkan hukum.
"Yang kami kerjakan bukan urusan politik, tapi tentang putusan MA. Kalau politik, sekarang berlawanan besok berteman," ujarnya.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas menggugat sikap MA yang dianggap tak konsisten. MA menolak masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun, tapi Wakil Ketua Mahkamah bidang Nonyudisial Suwardi tetap melantik Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD.
Hemas mendesak MA membatalkan pengambilan sumpah tersebut bila tak mampu menjelaskan dasar pelantikan. Ia menganggap cara itu untuk menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)