Arsul Sani, kuasa hukum DPR, menyampaikan tanggapan pada sidang perkara uji materi pasal di UU MD3 mengenai hak angket terhadap KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.
Arsul Sani, kuasa hukum DPR, menyampaikan tanggapan pada sidang perkara uji materi pasal di UU MD3 mengenai hak angket terhadap KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.

Catatan Merah & Kuning Calon Menteri akan Dibahas di RDP

Juven Martua Sitompul • 06 September 2017 16:02
Metrovnews.com, Jakarta: Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani akan mempertanyakan sejumlah kasus yang mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat dengar pendapat (RDP). Salah satunya, terkait catatan merah dan kuning saat pemilihan menteri Kabinet Kerja di awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
 
Dia menjelaskan, catatan merah dan kuning untuk nama-nama calon menteri itu dikeluarkan pada Oktober 2014. Namun, KPK belum pernah merilis hasil tindak lanjutnya kepada publik hingga saat ini.

"Kan dulu waktu penyusunan kabinet dibilang yang warnanya merah jangan sampai diangkat jadi menteri, enam bulan akan jadi tersangka. Enggak pernah kedengaran lagi tuh hampir 3 tahun kabinet. Siapa yang merah dan kuning," kata Arsul di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu 6 September 2017.
 
Anggota Komisi III DPR ini juga akan menanyakan nasib sejumlah nama yang sempat disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Dari catatannya, ada 182 nama yang statusnya disebut didakwa bersama-sama. 

"Surat dakwaan kan dibuat oleh jaksa penuntut umum KPK. Dan dakwaan itu dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam BAP. Kok tidak kemudian jelas nasibnya," ujar dia.
 
Asrul menilai, seharusnya KPK perlu memberi kepastian hukum kepada nama-namatersebut. Apalagi, lanjut dia, proses itu sudah berjalan mencapai belasan tahun.‎

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan