Arsul Sani (Foto:MI/Susanto)
Arsul Sani (Foto:MI/Susanto)

Pansus Angket KPK Disebut Terkait e-KTP, Arsul Sani: Jangan Suudzon

Faisal Abdalla • 06 September 2017 02:00
medcom.id, Jakarta: Sidang lanjutan uji materi (judicial review) terhadap UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Eks Komisioner KPK, Bambang Widjojanto dihadirkan sebagai saksi ahli pelapor.
 
Dalam keterangannya, Bambang menyebut penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK sarat akan kepentingan, lantaran wacana hak angket KPK digulirkan setelah komisi antirasywah itu menolak membuka rekaman keterangan Miriyam terkait kasus E-KTP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara DPR dan KPK.
 
Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PPP, sekaligus anggota pansus hak angket KPK, Arsul Sani yang juga turut hadir dipersidangan sebagai wakil dari DPR membantah keterangan Bambang tersebut. Menurutnya apa yang disampaikan Bambang dipersidangan hanya prasangka belaka.

"Itu kan prasangkanya Bambang Widjojanto saja. Biar hakim MK lah yang menilai apakah pas keterangan yang diposisikan sebagai keterangan ahli tapi basisnya prasangka, bahasa agamanya sih suudzon," ujar Arsul di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat VI, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
 
Arsul mengatakan keanggotaan dirinya dalam pansus hak angket KPK tidak ada hubungannya dengan kasus E-KTP. Sebaliknya, dirinya menegaskan bergabung dengan pansus lantaran ingin membenahi kinerja dan struktur kelembagaan KPK.
 
"Saya masuk pansus hak angket bukan karena kasus E-KTP. Tapi karena memang ada hal-hal yang harus diteliti. Itu semua tentu untuk perbaikan kinerja KPK dan kelembagaannya," terang Arsul.
 
Selain itu, Arsul juga menambahkan jika memang ada anggota pansus hak angket KPK yang memiliki agenda-agenda lain, ia meminta kepada semua pihak untuk tidak mengeneralisir anggota pansus. Ia juga mengakui DPR memang meliki kepentingan dalam pembentukan pansus ini.
 
"Kalau kepentingannya untuk perbaikan kelembagaan KPK ya kenapa tidak. Kalau untuk melindungi pihak tertentu dari proses hukum tidak. Kami gak ada urusannya dengan hal itu," tegas Arsul.
 
UU MD3 Pasal 79 ayat 3 berisi mengenai objek hak angket DPR. Gugatan uji materi terhadap UU MD3 dilakukan untuk menjegal langkah Pansus Hak Angket KPK.
 
Hingga saat ini proses uji materi masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli rencananya akan kembali digelar Rabu, 13 September mendatang. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan