Gedung Kura-kura DPR. ANT/ Rosa Panggabean
Gedung Kura-kura DPR. ANT/ Rosa Panggabean

Penutupan Sidang, DPR Bakal Bacakan Usulan Angket KPK

Renatha Swasty • 28 April 2017 06:00
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menutup masa sidang IV dan memulai reses hari ini, Jumat 28 April 2017. DPR akan memanfaatkan penutupan masa sidang untuk membacakan usulan angket KPK.
 
"Besok (Jumat) itu akan dipersilakan pengusul dibacakan di Paripurna. Lalu setelah itu akan ditanyakan kepada anggota apakah langsung ada persetujuan atau tidak," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2017.
 
Proses pembacaan usulan hak angket terbilang cepat. Usai pembacaan surat masuk dalam Rapat Paripurna, Kamis 27 April 2017, Badan Musyawarah langsung melakukan rapat sore hari.

Usai maghrib, Bamus memutuskan untuk membacakan usulan hak angket pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV. Fahri menyebut, usai pembacaan usulan hak angket, nantinya bakal ditanyakan apakah usulan hak angket disetujui untuk diteruskan atau tidak.
 
Namun, dalam rapat paripurna bisa saja pengambilan keputusan usulan hak angket ditunda. Dalam rapat Bamus pun, fraksi yang hadir belum sepakat apa bakal memutuskan atau menunda pengambilan keputusan.
 
"Tadi ada yang mengusulkan kita lobi. Kita lihat saja besok (Jumat). Yang penting besok itu dibaca dulu sebagai usulan, karena itu adalah tugas Bamus penjadwalan, tidak ada kewenangan lain," tambah Fahri.
 
Adapaun kata Fahri sebagai usulan hak angket, Komisi III telah memenuhi syarat didukung minimal dua fraksi dan 25 anggota. Usulan surat hak angket dari Komisi III beber Fahri ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi.
 
Dua fraksi tak menandatangani usulan hak angket KPK yakni Demokrat dan PKS.
 
Isu Hak Angket Bisa Melebar
 
Menurut Fahri, dari usulan yang masuk ke pimpinan DPR, Komisi III banyak mempertanyakan soal kinerja KPK.
 
"Misalnya gini KPK suka membuat interpretasi terhadap UU sendiri, KPK kadang-kadang menyalahkan keputusan MK, keputusan MA, menyalahkan UU. Itu kan mesti ditanyakan kepada ahlinya," kata Fahri.
 
Meski, hak bertanya dan hak angket sama saja. Tapi, melalui hak angket maka akan lebih dalam penjelasannya sehingga pertanyaan-pertanyaan yang menjadi keganjilan Komisi III bisa terjawab.
 
Fahri menyebut, isu hak angket KPK bisa saja melebar. Itu, tergantung dengan dinamika yang terjadi pada tahap penyusunan agenda angket.
 
"Kalau sudah kejadian hak angketnya kan nanti ada rapat internal penyusunan agenda. Kalau rapat penyusunan agenda internal nanti diputuskan mau fokus atau melebar, di pansusnya. Detailnya nanti pas angket," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan