Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. Foto: MI/Arya
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. Foto: MI/Arya

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Investigatif Pelindo II ke DPR

M Rodhi Aulia • 13 Juni 2017 15:18
medcom.id, Jakarta: BPK menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Pelindo II-JICT kepada DPR.  Ada lima temuan BPK yang diserahkan kepada pimpinan DPR.
 
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjabarkan lima temuan tersebut. Pertama, meskipun rencana perpanjangan telah diinisiasi oleh Direktur Utama PT Pelindo II sejak 2011, namun rencana itu tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Pelindo II.
 
"Hal itu  juga tidak diinformasikan secara terbuka kepada pihak pemangku kepentingan dalam laporan tahunan 2014," kata Moermahadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Juni 2017.
 
Kedua, perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT  ditandatangani PT Pelindo II dan pihak Hutchinaon Port Holding (HPH), tanpa adanya permohonan izin konsesi kepada Menteri Perhubungan.
 
Ketiga, penunjukkan HPH oleh PT Pelindo II sebagai mitra dalam perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.
 
"Keempat, perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT ditandatangani pihak Pelindo II dan pihak HPH meskipun belum ada persetujuan RUPS dan Menteri BUMN," ujar dia.
 
Kelima, Deutsche Bank (DB) ditunjuk sebagai financial advisor oleh PT Pelindo II dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil kerja DB berupa valuasi nilai bisnis perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT, patut diduga dipersiapkan untuk mendukung tercapainya perpanjangan perjanjian kerja sama dengan mitra lama (pihak HPH).
 
"Penyimpangan-penyimpangan yang saling berkaitan tersebut, mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD306 juta, ekuivalen dengan Rp4.081.122.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia 2 Juli 2015 sebesar Rp13.337) yang berasal dari kekurangan upront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT," pungkas dia.
 
Pemeriksaan ini sebagai tindaklanjut BPK setelah menerima surat dari DPR RI No.PW/02699/DPR RI/II/2016 tanggal 16 Februari 2016. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan audit investigatif ini kepada Ketua DPR Setya Novanto.
 
Penyerahan ini turut disaksikan para pimpinan DPD lainnya, Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Taufik Kurniawan. Juga hadir dalam kesempatan ini, Ketua Pansus PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan