Para anggota DPR menyanyikan lagu Indonesia Raya saat memulai rapat paripurna kelima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 1 September 2015. Foto: MI/Mohamad Irfan
Para anggota DPR menyanyikan lagu Indonesia Raya saat memulai rapat paripurna kelima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 1 September 2015. Foto: MI/Mohamad Irfan

Rapat Paripurna Dibuka Interupsi soal Setya Novanto

Al Abrar • 17 Desember 2015 16:10
medcom.id, Jakarta: Rapat paripurna ke-14 DPR dihadiri 357 anggota. Setelah rapat dibuka, Kamis 17 Desember, interupsi langsung bermunculan.
 
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memimpin rapat. Ia didampingi Taufik Kurniawan duduk di meja pimpinan.
Agus mengungkapkan, rapat paripurna terpaksa ditunda hingga pukul 13.30 WIB, karena awalnya pimpinan yang bisa ikut rapat tidak lebih dari satu.
 
Agus belum sempat membacakan agenda rapat, sejumlah interupsi mengarah ke meja pimpinan. Anggota Komisi III Akbar Faizal meminta kejelasan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Akbar, MKD sama sekali tidak mengeluarkan putusan atau sanksi apapun kepada Novanto terkait kasus dugaan bertemu bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan meminta saham. Padahal, semua anggota MKD sudah menjatuhkan sanksi.
 
Akbar menilai MKD tidak pantas menutup perkara ini hanya karena Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Akbar menduga tanpa ada putusan yang jelas, akan membuka peluang bagi Novanto menduduki pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya.
 
Maka dari itu, Akbar mengusulkan pembekuan MKD. Usulan Akbar tidak mendapat tanggapan positif dari forum rapat. Agus Hermanto melanjutkan rapat setelah mendapatkan persetujuan forum.
 
Agenda rapat paripurna, pertama menerima laporan Komisi VIII DPR dilanjutkan pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan uji Kelayakan dan kepatutan calon Anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional.
 
Kedua, pembicaraan tingkat II terhadap: a. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; b. RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait.
 
Agenda ketiga, pembicaraan tingkat II Rancangan UU tentang Penjaminan. Keempat, pendapat fraksi-faksi terhadap Rancangan UU tentang Kebudayaan dan RUU tentang Sistem Perbukuan usul inisiatif Komisi X DPR dilanjutkan pengambilan keputusan. Kelima, laporan sementara Pansus Pelindo II.
 
Berikut jumlah anggota dari masing-masing fraksi yang hadir.
 
1. Fraksi PDI Perjuangan, 53 orang hadir dari 107 anggota.
 
2. Fraksi Partai Golkar, 45 orang hadir dari 91.
 
3. Fraksi Partai Gerindra, 37 orang hadir dari 73.
 
4. Fraksi Partai Demokrat, 31 dari 65.
 
5. Fraksi PAN, 32 dari 48.
 
6. Fraksi PKB, 28 dari 47.
 
7. Fraksi PKS, 18 dari 40.
 
8. Fraksi PPP, 13 dari 39.
 
9. Fraksi Partai NasDem, 20 dari 36.
 
10. Fraksi Partai Hanura, 6 dari 16.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan