medcom.id, Jakarta: Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Marsda Agus Ruchyan Barnas mengatakan, salah satu ganjalan pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN) ada di Kemenpan-RB.
Menurut Agus, Kemenpan-RB menganggap pembentukan BCN masih perlu dikaji ulang tingkat kepentingannya dan memperhatikan tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan kementerian dan lembaga terkait. "Kemenpan-RB sedang mengevaluasi LNS, tetapi kami ingin bentuk badan baru. Namun sampai saat ini kami terus menjalin komunikasi dengan staf ahli Kemenpan-RB," ujar Agus kepada Antara di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Agus yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam juga memahami usaha Kemenpan-RB yang sedang melakukan efisiensi dengan mengevaluasi lembaga-lembaga nonstrutural (LNS) milik pemerintah.
Namun, ia menekan bahwa selain tingkat kepentingannya tinggi, nantinya badan ini tidak terlalu besar. Sebab, lanjut dia, pada dasarnya lembaga-lembaga negara lain seperti Kementerian Pertahanan, BIN, TNI, Polri, Perbankan, dan lain-lain sudah memiliki badan sendiri terkait cyber. Kehadiran BCN adalah sebagai pemantau dan koordinator pertahanan cyber secara nasional dan terintegrasi satu sama lain.
"BCN tidak perlu besar, paling nanti akan beranggotakan sekitar 150 orang, namun terdiri dari para ahli. Badan ini perlu karena Indonesia saat ini sedang darurat cyber dan kita belum memiliki satu badan yang bisa melindungi ruang cyber ('cyber space') secara nasional," katanya.
Kehadiran BCN ini nantinya bemanfaat untuk mengamankan program efisiensi dan transparansi pemerintah Presiden Joko Widodo yang akan diwujudkan dalam kebijakan berbasis elektronik seperti e-government, e-commerce, e-banking, e-procurement dan lain-lain.
Proses pengkajian BCN sendiri sudah dimulai sejak 2013, saat Dewan Ketahanan Nasional menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014 Tentang DK2ICN.
Saat ini, pembahasan BCN sendiri sudah memasuki tahap akhir, di mana kajian-kajian yang telah dihasilkan DK2ICN sedang dibahas oleh tim khusus bentukan Kemenkopolhukam dan hasilnya akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015.
"BCN akan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kami berharap keberadaan BCN akan langsung berada di bawah Presiden," kata Agus.
Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan, telah membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji badan cyber nasional dan akan melaporkan hasil pekerjaannya pada akhir September 2015 atau paling lambat awal Oktober 2015. "Hasil kerja tim itu akan dilaporkan pada akhir September atau maksimal awal Oktober," kata Luhut.
Menurut dia, BCN akan langsung di bawah Presiden. "Ya di bawah Presiden, tapi nanti Presiden tugaskan di bawah kementerian mana saya belum tahu," tuturnya.
medcom.id, Jakarta: Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Marsda Agus Ruchyan Barnas mengatakan, salah satu ganjalan pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN) ada di Kemenpan-RB.
Menurut Agus, Kemenpan-RB menganggap pembentukan BCN masih perlu dikaji ulang tingkat kepentingannya dan memperhatikan tugas dan fungsi yang telah dilaksanakan kementerian dan lembaga terkait. "Kemenpan-RB sedang mengevaluasi LNS, tetapi kami ingin bentuk badan baru. Namun sampai saat ini kami terus menjalin komunikasi dengan staf ahli Kemenpan-RB," ujar Agus kepada
Antara di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Agus yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenkopolhukam juga memahami usaha Kemenpan-RB yang sedang melakukan efisiensi dengan mengevaluasi lembaga-lembaga nonstrutural (LNS) milik pemerintah.
Namun, ia menekan bahwa selain tingkat kepentingannya tinggi, nantinya badan ini tidak terlalu besar. Sebab, lanjut dia, pada dasarnya lembaga-lembaga negara lain seperti Kementerian Pertahanan, BIN, TNI, Polri, Perbankan, dan lain-lain sudah memiliki badan sendiri terkait cyber. Kehadiran BCN adalah sebagai pemantau dan koordinator pertahanan cyber secara nasional dan terintegrasi satu sama lain.
"BCN tidak perlu besar, paling nanti akan beranggotakan sekitar 150 orang, namun terdiri dari para ahli. Badan ini perlu karena Indonesia saat ini sedang darurat cyber dan kita belum memiliki satu badan yang bisa melindungi ruang cyber ('cyber space') secara nasional," katanya.
Kehadiran BCN ini nantinya bemanfaat untuk mengamankan program efisiensi dan transparansi pemerintah Presiden Joko Widodo yang akan diwujudkan dalam kebijakan berbasis elektronik seperti e-government, e-commerce, e-banking, e-procurement dan lain-lain.
Proses pengkajian BCN sendiri sudah dimulai sejak 2013, saat Dewan Ketahanan Nasional menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014 Tentang DK2ICN.
Saat ini, pembahasan BCN sendiri sudah memasuki tahap akhir, di mana kajian-kajian yang telah dihasilkan DK2ICN sedang dibahas oleh tim khusus bentukan Kemenkopolhukam dan hasilnya akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015.
"BCN akan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kami berharap keberadaan BCN akan langsung berada di bawah Presiden," kata Agus.
Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan, telah membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji badan cyber nasional dan akan melaporkan hasil pekerjaannya pada akhir September 2015 atau paling lambat awal Oktober 2015. "Hasil kerja tim itu akan dilaporkan pada akhir September atau maksimal awal Oktober," kata Luhut.
Menurut dia, BCN akan langsung di bawah Presiden. "Ya di bawah Presiden, tapi nanti Presiden tugaskan di bawah kementerian mana saya belum tahu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)