Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di PN Jaksel. AFP/Adek Berry
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di PN Jaksel. AFP/Adek Berry

Ferdy Sambo Sampaikan Eksepsi, Legislator: Terdakwa Punya Hak Membela Diri

Anggi Tondi Martaon • 17 Oktober 2022 17:14

Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu dinilai wajar.

"Karena terdakwa tentu memilki kesempatan untuk membela diri," kata anggota Komisi III Supriansa saat dihubungi, Senin, 17 Oktober 2022.

Politikus Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim menyikapi eksepsi Ferdy Sambo. Semua pihak diminta menghormati proses persidangan.

"Ya kita tunggu saja persidangan kasus tersebut," ungkap dia.

Dia meyakini dakwaan yang disampaikan JPU sesuai bukti. Bukti-bukti tersebut juga bakal menjadi pertimbangan JPU menyampaikan tuntutan.

"Dan penuntut umum bisa memberikan tuntutan sesuai alat bukti yang ada," ujar dia.

Baca: Tolak Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan


Sebelumnya, Ferdy Sambo meminta dibebaskan. Alasannya, ada kekeliruan dari dakwaan jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan