Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: AFP/Adek Berry
Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: AFP/Adek Berry

Tolak Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Candra Yuri Nuralam • 17 Oktober 2022 16:16
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta dibebaskan. Alasannya karena adanya kekeliruan dalam dakwaan jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Arman mengatakan ada beberapa kejadian yang tidak dimasukkan oleh jaksa dalam surat dakwaan yang dibuat. Sehingga, kliennya bisa dirugikan jika persidangan dilanjutkan.

Kurangnya peristiwa itu diyakini membuat dakwaan batal demi hukum. Dakwaan juga diyakini dibuat hanya dengan keterangan beberapa saksi.
 
Atas dasar itulah persidangan diminta dihentikan. Pengacara menilai Ferdy Sambo dinilai layak dibebaskan dari segala tuduhan.
 
"Jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan," ucap Arman.
 

Baca: Putri Candrawathi Didakwa Ikut dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J


Ferdy Sambo langsung memprotes dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Eksepsi Ferdy dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
 
Salah satu protes yang dipaparkan yakni perbedaan kronologi versi jaksa dan Ferdy. Utamanya soal cekcok antara istrinya, Putri Candrawathi, orang kepercayaan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) di Magelang.
 
"4 Juli 2022 Nofriansyah Yosua Hutabarat berusaha membopong Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di sofa namun ditolak," kata Kuasa Hukum Ferdy, Arman Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Selain itu, Ferdy juga menyebut pembantu rumah tangga Susi mendengar adanya tangisan dari kamar Putri di kediaman di Magelang. Versi kubu Sambo, Susi mengaku melihat ada tangan lain yang membuka pintu kaca kamar Putri saat mau meminta bantal yang akan dibawa ke sekolah anaknya.
 
"7 Juli 2022 Kuat Ma'ruf mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat mengendap-endap turun dari lantai dua," ucap Arman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan