Aksi massa meminta Suharso Monoarfa mundur dari Ketum PPP. Istimewa.
Aksi massa meminta Suharso Monoarfa mundur dari Ketum PPP. Istimewa.

Tak Kunjung Mundur, Suharso Monoarfa Kembali Diminta Segera Tinggalkan PPP

Juven Martua Sitompul • 03 September 2022 01:04
Jakarta: Desakan agar Suharso Monoarfa mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus terjadi. Permintaan ini kembali bergulir lantaran Suharso tak kunjung meninggalkan kursinya sebagai pimpinan partai berlambang ka'bah tersebut.
 
Seruan agar Suharso mundur kembali dilakukan di Kantor DPP PPP Menteng, Jakarta Pusat. Massa aksi berasal dari Gerakan Mahasiswa dan Santri Bela Kiai.
 
Koordinator Aksi, Septian, menyebut aksi kali ini merupakan gerakan mahasiswa dan santri yang tidak terima atas pernyataan Suharso terkait 'kiai amplop'. Menurut dia, Suharso sebagai pejabat publik tidak pantas menyampaikan kebencian atas suatu kaum di muka publik.

"Berdasarkan video yang beredar di publik beberapa waktu lalu di KPK, Suharso menyebut kiai amplop di mana cikal bakal terjadi korupsi. Hal ini melukai hati nurani kami sebagai umat islam, khususnya para kiai," kata Septian, di lokasi, Jumat, 2 September 2022.
 
Lewat aksi kali ini, Septian meminta Suharso mundur dari jabatan ketua umum PPP. Selain itu, dia meminta penegak hukum segera menindaklanjuti pernyataan Suharso yang dinilai sebagai ujaran kebencian.
 
"Kita harap, melalui aksi ini Suharso segera mundur karena sangat tidak layak memimpin partai islam. Selanjutnya, para penegak hukum agar menindaklanjuti laporan yang ada terkait persoalan ini," kata dia.
 

Baca: Suharso Didemo Lagi, Dituntut Mundur dari Ketum PPP


Septian mengaku akan melaporkan Suharso lewat jalur hukum agar persoalan itu bisa segera diselesaikan sesuai dengan undang-undang (UU). "Kami juga berharap Suharso meminta maaf, klarifikasi kepada publik, dan lagi-lagi untuk turun dari jabatannya," kata dia.
 
Rentetan aksi yang meminta Suharso mundur dari jabatannya telah dilakukan dari berbagai elemen. Seperti para pecinta kiai, mahasiswa, santri, hingga kader PPP sendiri.
 
Buntut dari ucapannya di KPK, Suharso telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Bareskrim Polri. Laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan