Gedung KPU. Foto: MI/Susanto
Gedung KPU. Foto: MI/Susanto

KPU Minta Parpol Manfaatkan Waktu Perbaikan Verifikasi Faktual

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 November 2022 11:15
Jakarta: Sebanyak sembilan partai politik (parpol) belum memenuhi syarat verifikasi faktual. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta sembilan parpol tersebut memanfaatkan waktu masa perbaikan sebaik-baiknya.
 
"Kami belum bisa berspekulasi, kami berikan parpol sebagaimana hak yang diberikan pada parpol untuk melakukan perbaikan," kata Idham, Minggu, 13 November 2022.
 
Idham mengingatkan parpol agar menggunakan kesempatan perbaikan seoptimal mungkin. Sehingga, kebutuhan perbaikan data persyaratan data dapat dipenuhi.

Adapun KPU menyatakan sembilan partai politik nonparlemen yang melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilihan umum (pemilu) berstatus belum memenuhi syarat. Hal itu disampaikan Idham setelah KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
 
"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham.
 

Baca: PSI Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual, Ini Respons Pengurus


Verifikasi faktual telah dilakukan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. KPU menyampaikan hasil tersebut pada partai politik nonparlemen, Rabu, 9 November 2022. Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
 
"Pada tanggal tersebut, KPU akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan