Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin belum dapat memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus gangguan ginjal akut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Saya kira pihak kepolisian yang melihat apakah ada atau tidak, jadi itu apa ada kesengajaan atau ada unsur lain," ujar Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Saat ini, Ma'ruf menginstruksikan jajarannya untuk memastikan obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut tidak lagi beredar di tengah masyarakat. Sehingga jumlah korban akibat obat tersebut tidak terus bertambah.
"Kalau perlu juga bukan hanya yang di apotek-apotek mungkin penyebab lain obat-obat yang misalnya di tempat di luar apotek juga harus dilakukan (penarikan)," terangnya.
Wakil Kepala Negara juga mendorong agar obat-obat yang telah ditarik dapat diteliti secara cermat.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba memantau aktivitas pelaku usaha terkait perdagangan obat sirop. Apalagi setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan lima obat sirop harus ditarik dari peredaran.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk obat sirop yang mengandung cemaran etilena glikol (EG) melampaui ambang batas aman. Para pedagang juga diminta untuk tidak menjual obat sirop yang sedang dilarang.
"Saat ini Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat dimaksud," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Haloman Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Jakarta: Wakil Presiden
(Wapres) Ma'ruf Amin belum dapat memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus gangguan ginjal akut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Saya kira pihak kepolisian yang melihat apakah ada atau tidak, jadi itu apa ada kesengajaan atau ada unsur lain," ujar Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Saat ini,
Ma'ruf menginstruksikan jajarannya untuk memastikan obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut tidak lagi beredar di tengah masyarakat. Sehingga jumlah korban akibat obat tersebut tidak terus bertambah.
"Kalau perlu juga bukan hanya yang di apotek-apotek mungkin penyebab lain obat-obat yang misalnya di tempat di luar apotek juga harus dilakukan (penarikan)," terangnya.
Wakil Kepala Negara juga mendorong agar obat-obat yang telah ditarik dapat diteliti secara cermat.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba memantau aktivitas pelaku usaha terkait perdagangan obat sirop. Apalagi setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) mengumumkan lima obat sirop harus ditarik dari peredaran.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk obat sirop yang mengandung cemaran etilena glikol (EG) melampaui ambang batas aman. Para pedagang juga diminta untuk tidak menjual obat sirop yang sedang dilarang.
"Saat ini Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat dimaksud," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Haloman Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)