"Saya sudah mendengar dari Menteri Bappenas (Suharso Monoarfa) bahwa undang-undangnya sudah selesai dan mungkin akan disampaikan ke DPR setelah reses," kata Jokowi dalam rapat terbatas terkait pemindahan ibu kota baru, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Jokowi menyebut UU sebagai payung hukum penting agar proses pembangunan bisa segera dimulai. Apalagi sudah banyak negara tertarik berinvestasi dan bekerja sama membangun ibu kota baru.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Konsep pembangunan ibu kota sebagai smart metropolis sudah mulai dilirik dan diperhatikan oleh dunia. Bahkan negara-negara sahabat sudah mulai menyampaikan ketertarikannya untuk bekerja sama," ungkap dia.

Ibu kota baru. Dokumentasi: Kementerian PUPR
Baca: ASN Tak Bisa Menolak Pindah ke Ibu Kota Baru
Salah satu negara yang sudah menyatakan ketertarikannya ialah Korea Selatan. Negeri gingseng itu berpengalaman membangun konsep green city.
"Ini sinyal yang bagus. Sebab itu, perlu disiapkan detil proses kerjasama antara kita dengan negara lain dan meminta di lakukan langkah-langkah percepatan," tutur dia.
Lebih lanjut, untuk mendukung konsep green and smart city itu, pemerintah akan membuat aturan non-kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tidak boleh masuk kawasan ibu kota baru. Semua transportasi publik berbasis kendaraan listrik bagi publik.
Kebijakan itu sesuai dengan proposal desain transportasi publik yang didorong diterapkan di ibu kota baru. Setelahnya, menjadi autonomous vehicle setelah 2024.