Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan--Antara/Reno Esnir
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan--Antara/Reno Esnir

Kementerian Agraria Berlakukan Regionalisasi Otoritas PPAT

Antara • 25 November 2014 19:32
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan memberlakukan sistem regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
 
"Kita akan berlakukan mulai Januari 2015," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (25/11/2014).
 
Ferry mengatakan sistem regionalisasi diberlakukan untuk membuka ruang kerja PPAT agar lebih luas. Selama ini PPAT hanya terpaku pada wilayah kabupaten/kota. Dia menuturkan PPAT atau Notaris merupakan mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dibutuhkan untuk mendorong masyarakat mengurus atau mendaftarkan hak lahan tanahnya.

Selain itu, lanjut Ferry, kerja PPAT tidak boleh dibatasi faktor wilayah karena bekerja harus berdasarkan profesionalitas. Ferry menambahkan sistem regionalitas juga akan mengefektifkan kerja PPAT dalam memberikan kepastian dan penegakan hukum, serta masalah pendaftaran status lahan tanah.
 
Berdasarkan rencana sistem regionalisasi kerja PPAT terdiri dari Sumatera bagian Utara meliputi Kepulauan Riau hingga Aceh, Sumatera bagian Selatan (Palembang hingga Lampung), Jawa I (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat), Jawa II (DI Yogyakarta, Jawa Tengah) dan Jawa III (Jawa Timur).
 
Regional Bali bergabung NTB dan NTT, selanjutnya Papua Barat bersatu dengan Papua, Maluku dan Maluku Utara. "Untuk Regional Kalimantan dan Sulawesi sedang dikaji apakah digabung atau dibagi dua wilayah," ujar Ferry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan