medcom.id, Majalengka: Bupati Majalengka Sutrisno menolak keras pengesahan RUU Pilkada oleh Paripurna DPR RI, Jumat (26/9/2014) dini hari.
"2.000 persen menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Pengesahan RUU Pilkada) mencederai demokrasi rakyat. Kondisi ini akan berimbas pada mandegnya pembangunan baik di tingkat nasional hingga pembangunan di daerah," kata Sutrisno di Majalengka, Jawa barat, Sabtu ( 27/9/2014).
Rencananya, Sutrisno bersama bupati serta wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) akan mengajukan gugatan dan uji materi ke Mahkamah Kosntitusi (MK).
RUU Pilkada disahkan menjadi UU Pilkada melalui Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (26/9/2014). Sebanyak 135 anggota dewan memutuskan memilih opsi pertama Pilkada secara langsung. Sedangkan, 226 anggota menggunakan hak pilihnya untuk memilih opsi kedua lewat pemilihan DPRD. Total sebanyak 361 orang menggunakan hak pilih mereka dalam Sidang Paripurna.
medcom.id, Majalengka: Bupati Majalengka Sutrisno menolak keras pengesahan RUU Pilkada oleh Paripurna DPR RI, Jumat (26/9/2014) dini hari.
"2.000 persen menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Pengesahan RUU Pilkada) mencederai demokrasi rakyat. Kondisi ini akan berimbas pada mandegnya pembangunan baik di tingkat nasional hingga pembangunan di daerah," kata Sutrisno di Majalengka, Jawa barat, Sabtu ( 27/9/2014).
Rencananya, Sutrisno bersama bupati serta wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) akan mengajukan gugatan dan uji materi ke Mahkamah Kosntitusi (MK).
RUU Pilkada disahkan menjadi UU Pilkada melalui Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (26/9/2014). Sebanyak 135 anggota dewan memutuskan memilih opsi pertama Pilkada secara langsung. Sedangkan, 226 anggota menggunakan hak pilihnya untuk memilih opsi kedua lewat pemilihan DPRD. Total sebanyak 361 orang menggunakan hak pilih mereka dalam Sidang Paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)