medcom.id, Jakarta: Partai NasDem memutuskan melanjutkan permohonan uji materi UU PIlkada meski majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pencabutan karena objek yang diuji sudah tidak ada setelah Perppu Pilkada ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena ada problem, problem itu akan saya majukan ke MK, bagaimana mereka memecahkan problem itu, karena ini untuk kedepanya," kata Kuasa Hukum Partai NasDem OC Kaligis setelah sidang uji materi UU Pilkada di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Kaligis menilai masih ada problem yang akan muncul terkait UU Pilkada seperti yang disampaikan hakim MK Arief Hidayat. Untuk itulah pihaknya melanjutkan permohonan uji materi ini sejauh mungkin.
"Belum tentu setelah kita uji semua punya suara bulat," kata dia.
Kaligis ingin memastikan Perppu Pilkada memiliki kepastian hukum. "Setiap kali perppu yang sudah final kita gak usah uji lagi kan, kalau begitu sistem ketatanegaran dirubah dong enggak usah dimajukan lagi ke DPR," kata Kaligis.
Pihak Kaligis akan menunggu hasil dari rapat pleno hakim yang akan digelar majelis hakim MK.
medcom.id, Jakarta: Partai NasDem memutuskan melanjutkan permohonan uji materi UU PIlkada meski majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pencabutan karena objek yang diuji sudah tidak ada setelah Perppu Pilkada ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena ada problem, problem itu akan saya majukan ke MK, bagaimana mereka memecahkan problem itu, karena ini untuk kedepanya," kata Kuasa Hukum Partai NasDem OC Kaligis setelah sidang uji materi UU Pilkada di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
Kaligis menilai masih ada problem yang akan muncul terkait UU Pilkada seperti yang disampaikan hakim MK Arief Hidayat. Untuk itulah pihaknya melanjutkan permohonan uji materi ini sejauh mungkin.
"Belum tentu setelah kita uji semua punya suara bulat," kata dia.
Kaligis ingin memastikan Perppu Pilkada memiliki kepastian hukum. "Setiap kali perppu yang sudah final kita gak usah uji lagi kan, kalau begitu sistem ketatanegaran dirubah dong enggak usah dimajukan lagi ke DPR," kata Kaligis.
Pihak Kaligis akan menunggu hasil dari rapat pleno hakim yang akan digelar majelis hakim MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)