medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki pandangan yang sama dalam hal pengunduran diri presiden terpilih Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Agar efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi DKI dapat segera berjalan, Demokrat dan PAN mendukung dan menyetujui pengunduran diri Jokowi dengan delapan catatan.
"Demi kepentingan bangsa, negara, serta kelangsungan pemerintahan negara RI, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional mendukung dan menyetujui pengunduran diri Ir Joko Widodo dengan catatan," sebut Taufiqurrahman saat membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat dan PAN di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Senin (6/10/2014).
Beberapa catatan yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat-PAN di antaranya terlalu mudahnya Jokowi mengajukan cuti untuk kampanye dan kurangnya komunikasi antara Jokowi dan DPRD semasa kampanye Pilpres 2014.
Berbeda dengan Fraksi Partai Gerindra yang mengatakan mekanisme pengunduran diri Jokowi belum diatur di dalam undang-undang, Fraksi Partai Demokrat dan PAN mengatakan ketentuan pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur sebenarnya sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 29 Ayat 3 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 123 Ayat 3 Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahaan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri," jelas Taufiq.
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki pandangan yang sama dalam hal pengunduran diri presiden terpilih Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Agar efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi DKI dapat segera berjalan, Demokrat dan PAN mendukung dan menyetujui pengunduran diri Jokowi dengan delapan catatan.
"Demi kepentingan bangsa, negara, serta kelangsungan pemerintahan negara RI, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional mendukung dan menyetujui pengunduran diri Ir Joko Widodo dengan catatan," sebut Taufiqurrahman saat membacakan pandangan Fraksi Partai Demokrat dan PAN di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Senin (6/10/2014).
Beberapa catatan yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat-PAN di antaranya terlalu mudahnya Jokowi mengajukan cuti untuk kampanye dan kurangnya komunikasi antara Jokowi dan DPRD semasa kampanye Pilpres 2014.
Berbeda dengan Fraksi Partai Gerindra yang mengatakan mekanisme pengunduran diri Jokowi belum diatur di dalam undang-undang, Fraksi Partai Demokrat dan PAN mengatakan ketentuan pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur sebenarnya sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 29 Ayat 3 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 123 Ayat 3 Peraturan Pemerintah RI No 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahaan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri," jelas Taufiq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)