Agun Gunandjar Sudarsa--Antara/Widodo S Jusuf
Agun Gunandjar Sudarsa--Antara/Widodo S Jusuf

Rotasi Golkar di Komisi Diteken, Agun: Itu Berpotensi Disanksi

Surya Perkasa • 20 April 2015 23:51
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto menyetujui rotasi 33 posisi di Komisi DPR. Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar mengatakan hal ini berpotensi sebagai pelanggaran.
 
"Mohon maaf bukan balik ancam yah, justru Surat FPG dan Surat Ketua DPR itu yang potensial untuk dapat sanksi administratif, sanksi pidana dan saksi organisasi partai," kata dia, Senin (20/4/2015).
 
Agun menegaskan, pihaknya tidak akan mematuhi keputusan ini. Bahkan dia mengatakan keputusan ini hanya candaan yang tidak perlu ditanggapi.

"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan. DPP-nya, baik Riau maupun Bali, sudah habis kontraknya untuk urus partai. Jadi kembali saja urus rumah asalnya," kata dia.
 
Dia tidak ingin lagi partai beringin yang besar kembali dikuasai kelompok tertentu saja. Kubu Agung sudah tidak ingin lagi partai dimanfaatkan untuk kepentingan transaksional semata.
 
"Bagaimana bisa dapat simpati pemilih. Hayo kader-kader hapuskan oligarki parpol. Bangun demokrasi yang benar," kata dia.
 
Surat perubahan susunan ini tertuang dalam Keputusan Pimpinan Dewan DPR RI nomor 87/PIMP/III/2014-2015 tentang Perubahan Penempatan Keanggotan pada Komisi DPR RI Masa Keanggotaan 2014-2019 tahun sidang 2014-2015 dari Fraksi Partai Golkar DPR.
 
Surat yang ditandatangani pada 16 April 2015 ini merujuk kepada Surat Pimpinan Fraksi Golkar DPR Nomor SJ.00.287/FPG/DPRRI/IV/2015 tanggal 9 April 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan