medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan. Status tersangka yang disematkan KPK kepadanya kini tak lagi sah.
Nasibnya kini tergantung Presiden Joko Widodo. Menanggapi kondisi ini, parlemen belum menentukan sikap.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan parlemen masih menunggu keputusan Presiden Jokowi. DPR bisa bersikap jika Jokowi sudah menentukan kebijakannya.
"Kita sekali lagi menunggu kebijakan keputusan Pak Jokowi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sesuai rapat konsultasi antara DPR dan presiden, lanjut Agus, Jokowi menjanjikan secepatnya mengambil keputusan terkait nasib Budi.
"Kalau ini dibiarkan akan melanggar UU," tambahnya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan. Status tersangka yang disematkan KPK kepadanya kini tak lagi sah.
Nasibnya kini tergantung Presiden Joko Widodo. Menanggapi kondisi ini, parlemen belum menentukan sikap.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan parlemen masih menunggu keputusan Presiden Jokowi. DPR bisa bersikap jika Jokowi sudah menentukan kebijakannya.
"Kita sekali lagi menunggu kebijakan keputusan Pak Jokowi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sesuai rapat konsultasi antara DPR dan presiden, lanjut Agus, Jokowi menjanjikan secepatnya mengambil keputusan terkait nasib Budi.
"Kalau ini dibiarkan akan melanggar UU," tambahnya.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)