Seorang pekerja membawa bendera Partai Golkar saat persiapan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/11). (FOTO: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Seorang pekerja membawa bendera Partai Golkar saat persiapan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/11). (FOTO: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Butuh Pengakuan, Putusan PN Jakut Buat Kubu Ical Pede

M Rodhi Aulia • 25 Juli 2015 06:55
medcom.id, Jakarta: Pengamat Politik Nico Harjanto menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menegaskan Kepengurusan Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) adalah sah, tidak akan menjadi modal mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Nico mengatakan, putusan itu hanya sekadar penggembira sesaat bagi kubu Ical.
 
"Bagi kubu Aburizal Bakrie yang sedang haus pengakuan, tentu putusan tersebut bisa menambah kepercayaan diri mereka. Meski mereka tahu, bahwa itu tidak mengubah posisi politik mereka yang tetap belum mendapatkan pengesahan kepengurusan di Kemenkumham," ujar Nico kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
 
Nico berpandangan, putusan PN Jakarta Utara tidak memiliki implikasi politik terhadap penyelesaian dualisme kepemimpinan di internal Golkar. Sebab, putusan  tingkat satu ini sifatnya masih belum incracht, tidak final dan mengikat.

Direktur Eksekutif Populi Center ini menegaskan, nasib keikutsertaan calon kepala daerah Partai Golkar versi Ical dalam Pilkada 2015 sangat tergantung dengan kedewasaan dalam menyikapi dinamika yang ada. Nico menambahkan, sejatinya, Golkar sudah punya modal besar dengan islah terbatas yang digagas Politikus Senior Jusuf Kalla beberapa waktu yang lalu.
 
"Kalau kubu Aburizal Bakrie tidak dewasa menyikapinya dan kemudian secara sepihak membatalkan islah terbatas, tentu itu bisa membatalkan keikutsertaan kubunya di pilkada nanti. Karena KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak akan bisa menerima pencalonan dari kubu mereka, selama belum ada keputusan yang incracht atau pengesahan dari Kemenkuham," terang dia.
 
Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 disebutkan, KPU akan mengakomodir partai yang tengah berkonflik ketika mengusung calon yang sama. Hal itu disebutkan dalam pasal 36 ayat (3) dan (4). Berikut bunyi pasal tersebut:
 
Ayat (3) menyatakan "Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian."
 
Ayat (4) berbunyi "Dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Partai Politik dari 2 (dua) kepengurusan hasil Muktamar/Munas/Kongres dapat memberikan persetujuan untuk 1 (satu) Pasangan Calon yang sama."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan