Sri Sultan Hamengkubuwono X (tiga dari kiri). Foto: MI/Adam Dwi.
Sri Sultan Hamengkubuwono X (tiga dari kiri). Foto: MI/Adam Dwi.

​Sabdatama Raja Yogya: Pihak Lain Dilarang Campuri Urusan Takhta

Patricia Vicka • 06 Maret 2015 20:15
medcom.id, Yogyakarta: Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mendadak membacakan Sabdotomo. Dalam Sabdotomo itu Sultan meminta meminta agar seluruh Sentono Dalem dan Abdi Dalem tidak mengeluarkan pernyataan yang akan menimbulkan polemik di masyarakat.
 
Pembacaan Sabdotomo dilakukan untuk merespons polemik di masyarakat karena adanya pengisian jabatan gubernur yang dikaitkan dengan suksesi Sultan di Kraton Yogyakarta. Sultan membacakan Sabdotomo di hadapan keluarga, kerabat dan abdi dalem di Bangsal Kencana Keraton Kesultanan Yogyakarta, Jumat (6/3/2015).
 
Dengan menggunakan baju takwa, blankon dan keris, Sultan segera membaca Sabdotomo yang berisi delapan butir titahnya. Sabdotomo merupakan yang kedua kali diucapkan sultan sebagai Gubernur dan Raja Yogyakarta selama bertahta 25 tahun.

Sabdotomo berisi delapan butir yang dibuat dalam bahasa Jawa halus. Berikut isi Sabdotomo dalam bahasa Indonesia.
 
Saya memberikan sabda pada kalian semua para putra putri saya, saudara saya, keluarga kerajaan, juga para abdi dalem dan kalian yang memiliki kedudukan di Keraton Yogyakarta.
 
Meneruskan sabdotomo saya pada tanggal 10 mei 2012. Mengertilah saya juga mengikuti aturan peraturan kerajaan dan janji saya pada Tuhan, gusti yang maha agung yang berkuasa menciptakan dan juga para leluhurku semua.
 
Saya memberikan sabda sebagai berikut:
 
1. Tidak bisa siapa saja, melebihi ataupun lebih tinggi terhadap keraton.
 
2. Tidak bisa siapa saja memutuskan ataupun berembuk mengenai Mataram, lebih-lebih kedudukan sesuai tatanan Mataram, termasuk yang berhubungan dengan tatanan pemerintahan yang bisa memutuskan kedudukan Raja.
 
3. Kepada siapa saja yang sudah mendapatkan kedudukan, menurutlah kepada raja yang mmberikan kedudukan itu.
 
4. Siapa saja yang mau dan merasa bagian dari alam dan mau menyatu dengan alam itulah yang pantas diberikan dan diperbolehkan melaksanakan sabda dan bisa dipercaya yaitu: kata-kata bisa dipercaya, merasa siapa dirinya yang sejati, memegang teguh asal usulnya. Apa yang telah ada dan diatur dalam kerajaan tidak bisa diganggu gugat. 
 
5. Yang disebut kerabat keraton siapa saja laki-laki maupun perempuan belum tentu diperbolehkan melaksanakan pemberian kedudukan yang disabdakan dan sudah ditandai. Jadi apabila ada perkataan mengenai kedudukan raja negara Mataram siapa saja lebih-lebih pejabat pemerintahan kerajaan tidak diperbolehkan. Supaya tidak terjadi kekeliruan.
 
6. Adapun sabda tama adalah menjadi rujukan musyawarah mengenai apapun termasuk peratuan keraton. Seperti negara yang menggunakan undang-undang.
 
7. Sabda tama sebelumnya diberikan berhubungan dengan adanya Undang-undang Keistimewaan juga adanya peraturan daerah istimewa dan dana keistimewaan.
 
8. Bila diperlukan untuk membenahi undang-undang keistimewaan dasarnya adalah sabdatomo dan harus merubah undang-undang keistimewaannya.
 
Itu semua sabda yang perlu untuk dimengerti dan dilaksanakan.
 
Yogyakarta 6 Maret 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan